Langgar Aturan Penggunaan Border Crossing Card, Tim Rugby Papua Nugini Dideportasi
Mereka mendapatkan undangan dari Indonesian Rugby Union Association Provinsi Papua untuk mengikuti turnamen rugby.
IDXChannel - Kantor Imigrasi Merauke menindak 18 warga negara Papua Nugini (WN PNG), yang merupakan bagian dari tim ABIP Rugby Seven Football Tabubil, karena melanggar aturan penggunaan Border Crossing Card (Kartu Kuning) untuk melakukan perjalanan ke Jayapura.
Mereka mendapatkan undangan dari Indonesian Rugby Union Association Provinsi Papua untuk mengikuti turnamen rugby.
Kepala Kantor Imigrasi Merauke, Zulhamsyah mengatakan, pihaknya telah dihubungi penyelanggara acara terkait keikutsertaan WN PNG dalam Papua Rugby 7th International Tournament di Jayapura. Namun ia menegaskan bahwa kartu kuning tidak diperuntukkan untuk kegiatan acara tersebut.
“Kami telah menyampaikan bahwa dengan Border Crossing Card (Kartu Kuning) tidak dapat digunakan untuk melakukan perjalanan ke Jayapura. Untuk menghadiri kegiatan di Jayapura, mereka seharusnya menggunakan dokumen perjalanan yang sah dan melakukan pelintasan melalui jalur yang sesuai, dalam hal ini PLBN (Pos Lintas Batas Negara) Skow,” kata Zulhamsyah dalam keterangannya, Kamis (10/9/2026).
Dijelaskan Zulhamsyah, Kartu Kuning merupakan dokumen yang digunakan masyarakat di kawasan perbatasan Indonesia-Papua Nugini untuk keperluan tertentu, seperti berbelanja atau mengunjungi keluarga. Dengan begitu, penggunaannya untuk bepergian ke Jayapura tidak sesuai dengan peruntukannya.
Adapun, kejadian bermula ketika petugas Imigrasi Merauke menerima laporan dari anggota Polres Boven Digoel, pada 19 Agustus 2026. Saat itu 18 WN PNG tengah dalam penerbanga dari Jayapura menuju Tanah Merah.
Petugas kemudian melakukan penelusuran dan koordinasi untuk memastikan status dan dokumen perjalanan mereka. Hasilnya, tidak ditemukan catatan perlintasan 18 orang tersebut pada PLBN, baik secara manual maupun melalui sistem keimigrasian.
Dalam proses pemeriksaan, ditemukan juga dokumen Kartu Kuning yang sebelumnya dikirimkan oleh pihak tim ABIP Rugby Tabubil ke Pos Lintas Batas Yetetkun. Seluruhnya kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Merauke pada 21 Agustus 2026 untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Petugas Imigrasi di PLBN Yetetkun menemukan fakta bahwa hanya dua dari 18 WN PNG tersebut yang tercatat melintas secara manual. Sementara 16 WN PNG lainnya tidak tercatat dalam data perlintasan.
Setelah proses pemeriksaan dan penanganan keimigrasian selesai, 18 WN PNG tersebut telah dideportasi dari wilayah Indonesia pada Sabtu (5/9/2026), melalui TPI PLBN Yetetkun dengan sarana transportasi darat.
Zulhamsyah menegaskan, bahwa pihaknya menghormati seluruh kegiatan olahraga atau hubungan masyarakat di wilayah perbatasan. Namun setiap orang asing harus tetap menggunakan dokumen perjalanan dan izin yang sesuai.
"Pengawasan ini kami lakukan untuk memastikan aktivitas orang asing berlangsung tertib sekaligus menjaga keamanan dan kepentingan nasional,” ucap dia.
(Nur Ichsan Yuniarto)