News

Libur Idul Adha Ditambah Jadi Tiga Hari, Menteri PANRB: Tunggu Persetujuan Jokowi

Kiswondari Pawiro 20/06/2023 09:12 WIB

Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas mengungkap adanya kemungkinan libur dan cuti bersama Idul Adha menjadi 3 hari.

Libur Idul Adha Ditambah Jadi Tiga Hari, Menteri PANRB: Tunggu Persetujuan Jokowi (Foto MNC Media)

IDXChannel - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB), Abdullah Azwar Anas mengungkap adanya kemungkinan libur dan cuti bersama Idul Adha menjadi 3 hari, yakni tanggal 28,29 dan 30 Juni 2023. 

Namun, ini masih sebatas usulan yang perlu proses pembahasan di tingkat pemerintah.

Azwar menegaskan, pertimbangan keputusan libur Lebaran ini bukan semata-mata karena perbedaan Hari Raya Idul Adha Muhammadiyah dan pemerintah, tapi karena berbarengan dengan libur anak sekolah.

“Jadi gini, waktu itu sudah dibahas dirapatkan di Sesneg terkait dengan penambahan cuti bersama. Jadi bukan semata-mata soal Muhammadiyah. Ini kan sedang libur anak-anak sekolah, sehingga kualitas keluarga ini supaya ke depan semakin bagus,” kata Azwar kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, ditulis Selasa (20/6/2023).

“Oleh karena itu, ada usulan selain libur nasional pada 29, tanggal 28 itu diusulkan jadi cuti bersama. Kemudian tanggal 30 kan kejepit itu. Diusulkan juga jadi cuti bersama. Nah ini sedang menunggu proses,” sambungnya.

Untuk itu, Azwar berharap, keputusan libur Idul Adha ini bisa segera keluar. Dia mengatakan, usulan liburan ini bukan karena Muhammadiyah semata, melainkan agar ekonomi juga bergerak ke daerah, karena setiap libur lebih dari dua hari ada pergerakan masyarakat ke daerah.

“Jadi bukan semata-mata usulan dari teman-teman Muhammadiyah. Dan memang itu bagian dari respons gitu. Tapi secara keseluruhan ini adalah terkait dengan bagaimana ekonomi ini juga bergerak ke daerah. Karena setiap libur yang lebih dari 2 hari itu pergerakan ke daerah juga tinggi. Dan mendorong pemerataan ekonomi tumbuh di berbagai kawasan,” terangnya.

Soal usulan libur tiga hari ini, Azwar menjelaskan, hal itu sudah selesai dibahas di Kementerian PANRB, namun tinggal menunggu persetujuan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Kami kemarin sudah membahas nanti tinggal menunggu persetujuan dari Bapak Presiden,” ungkap Azwar.

“Kan (libur) itu perlu perpres. Itu kan perlu mengubah SKB (surat keputusan bersama). Termasuk dengan Menko PMK, Menteri PANRB, Menag, dan Menteri Tenaga Kerja,” imbuhnya.

(FAY)

SHARE