News

Libur Natal, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan pada 25-25 Desember

Riyan Rizki Roshali 25/12/2024 06:57 WIB

Kebijakan ganjil genap di Jakarta ditiadakan pada 25-26 Desember 2024 atau bertepatan dengan libur Natal dan Cuti bersama 2024.

Libur Natal, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan pada 25-25 Desember (foto mnc media)

IDXChannel - Kebijakan ganjil genap di Jakarta ditiadakan pada 25-26 Desember 2024 atau bertepatan dengan libur Natal dan Cuti bersama 2024.

“Sehubungan dengan perayaan Natal 2024, ketentuan ganjil genap pada 25-26 Desember 2024 ditiadakan,” demikian keterangan yang disampaikan Dishub DKI melalui akun Instagram resminya, Rabu (25/12/2024).

Dishub DKI Jakarta mengatakan, peniadaan ganjil genap pada saat libur Natal itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yakni Surat keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 tentang hari libur nasional dan cuti bersama 2024.

Aturan lainnya, yaitu Pergub DKI Jakarta No 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3) yang menyebut, pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Meski demikian, Dishub DKI mengimbau agar seluruh pengguna jalan untuk tetap mematuhi peraturan dan mengutamakan keselamatan saat berkendara.

“Tetap jaga keselamatan dan patuhi rambu lalu lintas,” katanya.

(Fiki Ariyanti)

SHARE