News

Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan Hari Ini dan Besok

Carlos Roy Fajarta Barus 23/05/2024 08:33 WIB

Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan DKI Jakarta meniadakan aturan ganjil genap selama berlangsungnya libur panjang Waisak 2024.

Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan Hari Ini dan Besok (foto mnc media)

IDXChannel - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan DKI Jakarta meniadakan aturan ganjil genap selama berlangsungnya Hari Raya Waisak dan long weekend pada Kamis-Jumat, 23-24 Mei 2024.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, dikarenakan ada hari raya keagamaan dan long weekend, maka Ganjil Genap ditiadakan untuk dua hari, yakni pada Kamis (23 Mei) dan Jumat (24 Mei).

"Ganjil genap mulai Kamis dan Jumat (23-24) ditiadakan. Karena libur, sesuai Pergub jadi ditiadakan," ujar Syafrin, dikutip Kamis (23/5).

Aturan ganjil genap diatur dalam Pasal 3 Ayat (3) Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2009 yang isinya, yakni 'Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan keputusan Presiden.'

Peniadaan Ganjil Genap juga didasarkan pada surat keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, dan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.

"Kepada masyarakat kami imbau untuk tetap menjaga keselamatan dan mematuhi rambu lalu lintas yang ada di jalan raya," pungkas Syafrin. 

(FAY)

SHARE