Libur Paskah, Aturan Ganjil-Genap Jakarta Ditiadakan
Dishub DKI Jakarta meniadakan kebijakan ganjil-genap saat libur Paskah, Jumat (18/4/2025).
IDXChannel - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta meniadakan kebijakan ganjil-genap saat libur Paskah, Jumat (18/4/2025).
“Sehubungan dengan peringatan Wafat Isa Almasih, ketentuan sistem Ganjil-Genap di 25 ruas jalan di Jakarta pada Jumat, 18 April 2025 ditiadakan,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, Kamis (17/4/2025).
Dia menambahkan, ditiadakannya kebijakan ganjil-genap ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
“Dan Pergub DKI Jakarta No 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3): Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan HARI LIBUR NASIONAL yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden,” katanya.
Peniadaan ini, kata dia, sesuai dengan Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 pasal 3 aya 3 bahwa Sistem Ganjil Genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Kendati begitu, masyarakat diingatkan untuk tetap mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan mengutamakan keselamatan saat berkendara.
“Tetap jaga keselamatan dan patuhi rambu lalu lintas," katanya.
(Nur Ichsan Yuniarto)