Lindungi WNI dari Kejahatan Transnasional, Kemlu Masuk Satgas Pemberantasan Judi Online
Kemlu kini terlibat dalam Satgas pemberantasan judi online demi melindungi WNI.
IDXChannel - Keterlibatan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) dalam Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online bertujuan melindungi warga negara Indonesia (WNI) dari kejahatan transnasional.
Hal ini dikatakan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi. Menurutnya, judi online merupakan kejahatan transnasional yang terhubung dengan negara lain.
"Sehingga diperlukan kerja sama dengan pemerintah khususnya di negara-negara kawasan Asia Tenggara," kata Retno, Jumat (26/4/2024).
Dia menambahkan, korban judi online ini tidak hanya WNI, tetapi juga warga negara-negara di Asia Tenggara dan bahkan warga China menjadi salah satu korban dari kejahatan transnasional ini.
"Tugas kami melindungi warga negara Indonesia di luar negeri, juga termasuk dari kejahatan judi online," katanya.
Menurut Menlu, tugas ini pun sudah dilakukan sejak beberapa tahun terakhir, termasuk dengan upaya memulangkan WNI korban judi online yang berada di Kamboja.
"Saya bertemu langsung dengan Kepolisian Kamboja, dengan Menteri Dalam Negeri Kamboja, dengan Menlu Kamboja untuk mengeluarkan korban WNI dan Pemerintah Kamboja sangat membantu upaya penuh kita untuk mengeluarkan WNI kita sebagai korban dari judi online," kata dia.
Sekadar informasi, pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online merupakan tindak lanjut dari perintah Presiden Joko Widodo.
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Hadi Tjahjanto menjelaskan Satgas Pemberantasan Judi Online nantinya melibatkan seluruh kementerian/lembaga, yang terbagi atas beberapa aspek yaitu penegakan hukum, pengaturan ruang siber, dan pengawasan transaksi keuangan.
"Penegakan hukum jelas kita akan melibatkan Polri, Kejaksaan, dan Kementerian Luar Negeri, karena kenapa Kemlu, karena kita harus bekerja sama dengan luar negeri, mungkin membuat satu MoU. Ini mungkin satu bagian dari tugas yang akan kami lakukan," kata Hadi Tjahjanto.
(NIY)