News

Luruskan Pernyataan Prabowo Soal Pengampunan Koruptor, Menteri Hukum: Ini Upaya Recovery Aset

Jonathan Simanjuntak 23/12/2024 20:21 WIB

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas meluruskan pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang akan mengampuni koruptor asal mengembalikan kerugian uang negara.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas meluruskan pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang akan mengampuni koruptor asal mengembalikan kerugian uang negara.

IDXChannel -  Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas meluruskan pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang akan mengampuni koruptor asal mengembalikan kerugian uang negara.

Supratman menegaskan hal itu merupakan upaya recovery aset. Dia juga menegaskan jika negara tak membiarkan pelaku korupsi bisa terbebas.

“Apa yang diucapkan oleh Bapak Presiden itu adalah merupakan sebuah langkah upaya (recovery aset), bukan berarti dalam rangka untuk membiarkan pelaku-pelaku tindak pidana korupsi kemudian itu bisa terbebas. Sama sekali enggak,” kata Supratman, Senin (23/12/2024).

Dia menambahkan, pengampunan terhadap pelaku tindak pidana merupakan kontitusional. Supratman menjelaskan kewenangan kepala negara bisa memberikan pengampunan berupa amnesti, grasi hingga abolisi.

“Karena itu sekali lagi yang ingin disampaikan Presiden itu bukan sesuatu hal yang tidak ada dasarnya,” kata dia.

Supratman melanjutkan, Prabowo masih memiliki komitmen yang sama terhadap pemberantasan korupsi di Indonesia. Menurutnya, apabila pelaku tindak pidana korupsi tidak mampu mengembalikan kerugian negara maka proses hukum akan tetap tegas.

“Mungkin dimaafkan (jika kerugian negara dikembalikan). Tapi kalau Anda tidak kembalikan kerugian negara maka saya akan menerapkan proses hukum yang sangat keras,” kata dia.

“Karena itu, pasti akan selektif. Namun demikian kita akan tunggu arahan Bapak Presiden nanti selanjutnya,” katanya.

(Nur Ichsan Yuniarto)

SHARE