MA Pakai Harga Emas untuk Hitung Uang Ganti Rugi dalam Perkara Hukum
MA mengeluarkan landmark decision berkaitan dengan harga emas yang bisa dijadikan tolak ukur untuk mengonversi uang ganti rugi dalam suatu perkara.
IDXChannel - Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan landmark decision berkaitan dengan harga emas yang bisa dijadikan tolak ukur untuk mengonversi uang ganti rugi dalam suatu perkara. Hal itu termaktub dalam Laporan Tahunan Mahkamah Agung Tahun 2024.
Landmark decision merupakan putusan yang bisa dijadikan yurisprudensi bagi hakim lain untuk memutuskan perkara serupa. Sementara putusan landmark decision yang dijadikan landasan yaitu pada perkara 184 K/TUN/TF/2023 juncto 171 B/TF/2022/PT.TUN JKT.
"Alasan menjadi landmark decision: perluasan makna nilai pembayaran ganti rugi dan kompensasi yang diatur dalam PP 43 tahun 1991," sebagaimana dikutip dalam Buku Laporan Tahunan Mahkamah Agung 2024.
Salah satu perkara yang gunakan aturan tersebut yaitu terkait seorang ahli waris dari Hj Sapia menggugat Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan lantaran tidak membayarkan ganti rugi sebesar Rp570.000 atas kepemilikan tanah yang terdampak kebijakan pemerintah saat itu.
Padahal ganti rugi Hj Sapia sudah sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Agraria RI No.SK/19/Depag/64 tertanggal 26 Agustus 1964.
Dalam SK tersebut, Sapia berhak atas ganti rugi berupa tanah seluas 110.000 meter persegi dengan status hak milik (SHM) dan uang tunai Rp570.000. Namun, uang tunai itu tak pernah dibayarkan.
Dalam putusan tingkat pertama itu, majelis hakim mengabulkan permohonan penggugat atau ahli waris. Ini artinya hakim menyatakan tindakan tergugat yang tidak membayarkan ganti rugi sebesar Rp570.000 pun dinyatakan perbuatan melawan hukum.
Hakim pun memerintahkan tergugat untuk membayarkan ganti rugi kepada penggugat. Namun, karena pembayaran ganti rugi dilakukan sekarang, hakim pun melakukan penyesuaian terhadap nilai ganti rugi itu.
Dalam putusan itu, hakim menggunakan harga emas pada masa itu kemudian dikonversi dengan harga emas terkini.
"Maka untuk memperhitungkan dan menyesuaikan kenaikan nilai materil pada masa lalu dengan masa kini, untuk mewujudkan keadilan sebagai bentuk keseimbangan, kepatutan, kewajaran, dengan menggunakan nilai emas," tulis putusan tersebut.
Hakim pun menggunakan harga komoditas emas pada 1964 saat SK ganti rugi atas Hj Sapia diterbitkan. Saat itu harga emas yaitu senilai Rp1.800 untuk setiap gramnya.
Oleh karenanya itu, nilai ganti rugi milik ahli waris Hj Sapia sebesar Rp570.000 pun sebanding dengan harga emas berjumlah 316,6667 gram. Hakim kemudian mencari harga emas pada saat putusan itu dibuat yang bernilai Rp942.000.
Harga emas masa kini itu pun dikalikan dengan 316,6667 gram, emas yang sebanding dengan nilai ganti rugi pada 1964.
"Maka besaran ganti ruginya Rp298.300.000 (Rp942.000 x 316,6667," ujar putusan itu.
(Febrina Ratna Iskana)