News

Madame Gie, Produk Kosmetik Milik Gisel Ditarik BPOM

Muhammad Sukardi 14/10/2022 07:58 WIB

BPOM menarik tiga produk kosmetik Madame Gie milik Selebriti Gisel atau Gisella Anastasya.

Madame Gie, Produk Kosmetik Milik Gisel Ditarik BPOM (FOTO: Dok MNC Media)

IDXChannel - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan laporan terbaru soal kosmetik mengandung bahan dilarang atau bahan berbahaya hasil pengawasan sejak Oktober 2021 hingga Agustus 2022. Salah satu produk yang ditarik yakni Madame Gie milik Selebriti Gisel atau Gisella Anastasya masuk dalam daftar BPOM tersebut.

Ada tiga produk kosmetik Madame Gie yang diciduk BPOM, yaitu Madame Gie Sweet Cheek Blushed 03, Madame Gie Nail Shell 14, dan Madame Gie Nail Shell 10. Ketiga produk tersebut masuk dalam kategori kosmetik mengandung bahan dilarang atau bahan berbahaya.

Pada produk Madame Gie Sweet Cheek Blushed 03 misalnya, menurut temuan BPOM, produk kosmetik itu positif mengandung merah K3. Lalu, produk Madame Gie Nail Shell 14 positif mengandung merah K10, dan Madame Gie Nail Shell 10 positif mengandung K10.

Ketiga produk kosmetik tersebut sudah mengantongi izin edar BPOM, masing-masing NA11191205581, NA11191505046, dan NA11191505045. Terlampir di sana bahwa nama produsen/importir/distributor pada kemasan produk kosmetik Madame Gie adalah PT Tjhindatama Mulia - Jakarta.

Lantas, apa bahayanya kandungan pewarna merah K3 dan K10 dalam produk Madame Gie milik Gisella Anastasya?

Menurut BPOM, efek samping zat berbahaya pewarna Merah K3 dan K10, termasuk juga jingga K1, dapat menyebabkan iritasi pada saluran pernapasan kerusakan hepar, dan dapat menyebabkan kanker.

Selain produk Madame Gie yang diciduk BPOM, dalam list kosmetik mengandung bahan dilarang atau bahan berbahaya juga ada merek Casandra, Loves Me, Miss Girl, dan Miss Rose. Kebanyakan dari kosmetik yang ditarik BPOM ini mengandung merah K3 dan K10, kasus yang sama seperti produk Madame Gie.

BPOM tak hanya menarik produk-produk kosmetik tersebut dari pasar, melainkan mencabut izin edar untuk produk yang terdaftar di BPOM, dan pemusnahan produk yang tidak memiliki izin edar (tanpa izin edar (TIE)).

BPOM kembali menegaskan agar pelaku usaha menjalankan usahanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Masyarakat juga diimbau agar lebih waspada, serta tidak menggunakan produk kosmetik di atas.

"Selalu ingat Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, Kedaluwarsa) sebelum membeli atau menggunakan obat tradisional, suplemen kesehatan, maupun kosmetik. Pastikan kemasan dalam kondisi baik, baca informasi produk yang tertera pada labelnya, pastikan produk memiliki izin edar BPOM, dan belum melebihi masa kedaluwarsa," saran BPOM.

Informasi penarikan produk Madame Gie milik Gisel ini pun ramai dibahas di Twitter. Akun @dunkennnn yang membagikan kabar ini dan berdasar pantauan MNC Portal, Jumat pagi (14/10/2022), cuitannya viral dengan 14,5 ribuan netizen menyukai unggahan tersebut. Sebanyak 5,5 ribuan netizen membagikan ulang dan ribuan komentar membanjiri unggahan itu. 

Apa kata netizen?

"Wah sudah ketebak. Dari awal kemunculannya saja tuh harga sudah enggak masuk akal dan Alhamdulilah enggak pernah nyoba satu pun dari produknya. Tetap beli yang pasti-pasti saja guys walaupun harus mengeluarkan duit lebih, yang penting aman," kata @awu***.

"Pernah pakai blush on-nya Madame Gie Ya Allah, untung enggak terlalu banyak pakainya," keluh @DMTi**.

"Padahal sudah BPOM, kita-kita beli karena sudah BPOM. Ternyata BPOM saja enggak jaminan," komen @irtikcan***.

"Mana aku punya lagi nail polish-nya Madame Gie. Auto buang saja deh ketimbang nanti kenapa-kenapa," tulis @nutriboostr**.

"Bersyukur belum pernah dan enggak pernah tahu sama produk-produk ini," kata @zyaah***.

(RRD)

SHARE