News

Mahfud MD Ajak Negara ASEAN Perangi Kejahatan Perdagangan Orang

Riana Rizkia 09/05/2023 15:23 WIB

Mahfud MD mengajak seluruh negara anggota ASEAN untuk meningkatkan upaya memerangi kejahatan transnasional di ASEAN, termasuk perdagangan orang.

Mahfud MD Ajak Negara ASEAN Perangi Kejahatan Perdagangan Orang. (Foto: Kemenko Polhukam)

IDXChannel - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengajak seluruh negara anggota ASEAN untuk meningkatkan upaya memerangi kejahatan transnasional di ASEAN, termasuk perdagangan orang, terorisme, hingga narkoba. 

Hal itu disampaikan Mahfud selaku Koordinator dan Penanggungjawab Pilar Polkam ASEAN saat memimpin pertemuan ke-26 Asean Political and Security Council (APSC) bersama Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi. 

"ASEAN harus memiliki instrumen yang memadai untuk mengatasi kejahatan perdagangan orang, termasuk melalui adopsi Leaders Declaration on Combating Trafficking in Persons Caused by Abuse of Technology, yang memuat pendekatan komprehensif dalam hal pencegahan dan perlindungan korban, serta meningkatkan kolaborasi antarnegara," kata Mahfud di Labuan Bajo, NTT, Selasa (9/5/2023).

Mahfud juga menyampaikan pentingnya percepatan perundingan ASEAN Extradition Treaty. Kesepakatan ASEAN Extradition Treaty diharapkan dapat mencegah Kawasan ASEAN menjadi tempat berlindung bagi para pelaku kriminal.

Sebagai informasi, pertemuan APSC Council ini berlangsung di sela pelaksanaan KTT ASEAN ke-42 dari tanggal 9-10 Mei 2023 yang dihadiri oleh Presiden RI dan seluruh Kepala Negara ASEAN

Pertemuan APSC ke-26 diikuti oleh Sekretaris Jenderal ASEAN dan seluruh Menlu negara anggota ASEAN, kecuali Myanmar. Pertemuan juga dihadiri secara perdana oleh Menlu Timor Leste yang telah ditetapkan secara prinsip sebagai anggota ASEAN ke-11. 

Diketahui, Mahfud MD juga terus memperkuat upaya kerja sama pemberantasan TPPO di ASEAN baik di tingkat bilateral dan regional. 

Di tingkat bilateral, Kemenko Polhukam telah mengordinasikan dan mendorong disepakatinya Memorandum of Understanding (MOU) antara Kepolisian RI dan Kepolisian Kamboja pada Agustus 2022 lalu guna memperkuat kerja sama police-to-police dalam penanganan TPPO.

Indonesia dan Malaysia juga telah menyepakati MOU Rekrutmen dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Sektor Domestik Malaysia pada April 2022. MOU ini mengatur penggunaan sistem satu kanal sebagai sistem perekrutan dan pengawasan pekerja migran. 

Di tingkat regional, Menko Polhukam telah menekankan pentingnya penguatan kerja sama ASEAN yang sudah ada dalam memerangi perdagangan orang, termasuk implementasi ASEAN Convention Against Trafficking in Persons Especially Women and Children dan Bohol Trafficking in Persons Work Plan.

Hal tersebut diungkapkan saat pertemuan ke-25 Dewan Masyarakat Politik dan Keamanan ASEAN (ASEAN Political Security Community Council) pada 10 November 2022 di Kamboja, di sela rangkaian KTT ASEAN ke-40 dan ke-41. 

(FRI)

SHARE