Mahfud MD Beberkan Mentan Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Ketua KPK
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menegaskan bahwa penanganan perkara di Kementerian Pertanian dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
IDXChannel - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengaku telah mendapatkan informasi terkait penetapan tersangka Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Merespons pernyataan tersebut, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menegaskan bahwa penanganan perkara di Kementerian Pertanian (Kementan) dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
“Tadi sudah saya sampaikan ya, sudah saya sampaikan. Semua proses penegakan hukum itu melalui proses sesuai dengan ketentuan hukum pidana," kata Firli dalam konferensi pers, Kamis (5/10/2023).
Firli pun belum memerinci terkait status hukum SYL, namun dia menjelaskan bahwa pihaknya mempunyai prosedur yang harus dilalukan sebelum penetapan tersangka.
"Pengumpulan barang bukti, pemeriksaan saksi-saksi, sehingga membuat terangnya suatu peristiwa pidana. Baru ada tersangkanya. Jadi gitu aja ya," kata dia.
Lebih lanjut Firli menegaskan bahwa perkara yang ditangani KPK tidak pernah diintervensi siapapun.
Dia juga menepis isu yang beredar mengenai pimpinan KPK terlibat pemeresan dalam pengusutan kasus tersebut. Firli lantas menegaskan bahwa KPK tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan.
"Kami tidak pernah melakukan hubungan dengan para pihak apalagi meminta sesuatu atau disebut pemerasan. Saya yakinkan itu tidak pernah dilakukan sesuai yang dituduhkan," katanya.
Firli kemudian berbicara soal bagaimana penanganan perkara di KPK. Menurutnya seluruh penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur yang telah ditentukan termasuk dalam perkara dugaan korupsi di Kementan.
"Termasuk juga ekspose, ekspose ini tidak ada yang memaksakkan. KPK kalau menangani perkara itu sangat terbuka, dan semua orang hadir dalam ekspose apakah itu penyidik, penyelidik, penuntut umum, dirlidik, dirsidik hadir semua," ucapnya.
"Semua memiliki hak yang sama, tidak ada intervensi memaksakkan kehendak supaya orang jadi tersangka," tutupnya.