Mahfud MD Sebut Transaksi Keuangan Rafael Alun Trisambodo Aneh, Bakal Diperiksa KPK
Mahfud MD menilai LHKPN mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo, aneh. Pihaknya pun meminta PPATK dan KPK mengaudit laporan kekayaan tersebut.
IDXChannel - Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) mencatat harta mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Rafael Alun Trisambodo, mencapai Rp56 miliar pada 2021. Transaksi keuangan dari ayah Mario Dandy Satrio, tersangka penganiayaan anak pengurus pusat GP Ansor Cristalino David Ozora alias David, dinilai aneh.
Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.
"Laporan kekayaan yang bersangkutan di PPATK itu sudah dikirimkan oleh PPATK sejak tahun 2012, tentang transaksi keuangannya yang agak aneh," ujarnya di acara Halaqoh Nasional Alim Ulama MP3I di Menara Peninsula Slipi, Jakarta Barat, Jumat (24/2/2023).
Dia mengatakan transaksi tersebut akan diaudit oleh PPATK dan KPK. "Ya, biar diaudit," ucapnya.
Kata Mahfud, PPAT telah mengirim laporan transaksi Rafael ke KPK. Hanya saja belum ditindaklanjuti. "Tetapi oleh KPK belum ditindaklanjuti. Jadi itu saja. Biar sekarang dibuka oleh KPK," kata Mahfud.
Dalam LHKPN, ada penambahan harta Rafael dalam kurun waktu sekitar 10 tahun terakhir yakni sebesar Rp 35,6 miliar.
Berikut data LHKPN Rafael yang dilaporkan medio 2011 sampai 2021:
24 Juni 2011 jumlah harta Rp 20.497.573.907
25 Januari 2013 jumlah harta Rp 21.458.134.500
22 Januari 2015 jumlah harta Rp 35.289.517.034
28 September 2016 jumlah harta Rp 39.887.638.455
31 Desember 2017 jumlah harta Rp 41.419.639.882
31 Desember 2018 jumlah harta Rp 44.080.564.594
31 Desember 2019 jumlah harta Rp 44.278.407.799
31 Desember 2020 jumlah harta Rp 55.652.278.332
31 Desember 2021 jumlah harta Rp 56.104.350.289
(FRI)