News

Mahfud MD Tegaskan Tak Ada Pengangkatan Wamenkominfo

Muhammad Refi Sandi/MPI 23/05/2023 17:18 WIB

Plt Menkominfo Mahfud MD menyatakan, tak ada jabatan Wakil Menteri (Wamen) untuk membantu kinerjanya di kementerian tersebut.

Mahfud MD Tegaskan Tak Ada Pengangkatan Wamenkominfo. (Foto MNC Media)

IDXChannel - Pelaksana tugas (Plt) Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Mahfud MD menyatakan, tak ada jabatan Wakil Menteri (Wamen) untuk membantu kinerjanya di kementerian tersebut. 

Hal itu disampaikan Mahfud usai jumpa pers di Kantor Kemenkominfo, Jakarta Pusat, Selasa (23/5/2023) siang.

"Tidak ada Wamen," ucap Mahfud singkat sambil melambaikan tangan dan meninggalkan ruangan.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur jabatan Wakil Menteri Kominfo (Wamenkominfo).

Perpres tersebut yakni Nomor 22 Tahun 2023 tentang Kementerian Komunikasi dan Informatika. Perpres tersebut ditandatangani pada 17 April 2023.

"Dalam memimpin Kementerian Komunikasi dan Informatika, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden," bunyi Pasal 2 ayat 1 Perpres tersebut dikutip pada Jumat (21/4/2023).

Wamen Kominfo nantinya diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Wamen berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

Berikut tugas Wamen Kominfo:

(4) Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian Komunikasi dan Informatika.

(5) Ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4), meliputi:

a. membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian Komunikasi dan Informatika; dan

b. membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Eselon I di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

"Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin kementerian," bunyi Pasal 3 Perpres tersebut.

(YNA)

SHARE