Mahkamah Agung AS Kemungkinan Putuskan Nasib TikTok Hari Ini
Mahkamah Agung AS kemungkina menerbitkan keputusan terkait operasional TikTok pada hari ini. TikTok bakal dilarang di AS mulai Minggu, 19 Januari 2025.
IDXChannel - Keputusan Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) terkait nasib operasional TikTok di negara tersebut kemungkinan bakal keluar pada Jumat (17/1/2025). Keputusan tersebut dinantikan karena TikTok bakal dilarang beroperasi pada Minggu (19/1/2025).
Pelarangan operasional TikTok tertuang dalam undang-undang federal yang menyatakan media sosial itu bakal ditutup kecuali dijual kepada perusahaan AS.
Para hakim sedang mempertimbangkan untuk mencabut atau menegakkan undang-undang tersebut. Beberapa hal yang menjadi pertimbangan yaitu kebebasan berbicara dan masalah keamanan nasional yang mendorong pemberlakuan undang-undang yang terbit tahun lalu tersebut.
Sejauh ini, Mahkamah Agung AS mengindikasikan pada Kamis (16/1/2025) bahwa para hakim akan mengeluarkan setidaknya satu keputusan pada Jumat (17/1/2025). Namun, lembaga tersebut tidak mengatakan secara pastik bahwa keputusan yang akan terbit terkait TikTok.
Keputusan para hakim baru bisa diketahui setelah diunggah dalam situs web pengadilan pada hari ini mulai pukul 10.00 waktu setempat.
Seorang pengacara untuk TikTok dan ByteDance mengungkapkan kepada pengadilan pada pekan lalu bahwa TikTok berhenti beroperasi pada Minggu (19/1/2025) kecuali para hakim memberinya penangguhan sementara atau mencabut undang-undang tersebut.
Selama argumen di ruang sidang, sebagian besar hakim tampaknya cenderung menegakkan hukum yang telah berlaku.
Selain melalui pengadilan, jalur penyelamat potensial untuk platform media sosial yang digunakan oleh 170 juta orang di AS itu datang dari Presiden terpilih Donald Trump. Dia sedang menjajaki opsi untuk memperbolehkan TikTok beroperasi di AS, seperti yang disampaikan penasihat keamanan nasionalnya yang baru, Mike Waltz, dalam sebuah wawancara yang disiarkan di televisi pada Rabu (15/1/2025).
Belum ada kepastian terkait kewenangan Trump untuk campur tangan, namun dia dapat memerintahkan Departemen Kehakiman untuk tidak menegakkan undang-undang tersebut.
(Febrina Ratna Iskana)