Mahkamah Pidana Internasional Akhirnya Keluarkan Surat Perintah Penangkapan Netanyahu
Mahkamah Pidana Internasional (ICC) pada Kamis (21/11/2024) akhirnya mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu.
IDXChannel – Mahkamah Pidana Internasional (ICC) pada Kamis (21/11/2024) akhirnya mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu. Selain dia, surat perintah penangkapan juga ditujukan kepada Menteri Pertahanan Israel, Yoav Gallant, dan beberapa pejabat Hamas.
ICC menuduh mereka semua melakukan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan atas perang di Jalur Gaza serta serangan pada Oktober 2023 yang memicu serangan Israel di wilayah kantong Palestina itu.
Keputusan tersebut menjadikan Netanyahu dan Gallant sebagai buron internasional. Hal itu juga tampaknya bakal membuat mereka semakin terisolasi di tengah makin rumitnya upaya untuk menegosiasikan gencatan senjata guna mengakhiri konflik selama 13 bulan di Gaza
Kendati demikian, implikasi praktis keputusan ICC itu dapat dihindari oleh Netanyahu dan Gallant. Sebab, Israel dan sekutu utamanya, Amerika Serikat, bukan anggota ICC. Sementara beberapa pejabat Hamas yang masuk dalam daftar perintah penangkapan itu telah terbunuh dalam konflik Israel Hamas sepanjang tahun ini.
Surat perintah penangkapan itu sebagai jawaban atas permintaan Kepala Jaksa ICC, Karim Khan, yang menginginkan agar Netanyahu, Gallant, dan pejabat Hamas ditangkap sehubungan dengan konflik di Gaza.
Netanyahu dan AS sebelumnya mengecam Khan, menyebut permintaannya me ICC sebagai tindakan yang memalukan dan antisemit. Presiden AS Joe Biden juga mengecam jaksa tersebut dan menyatakan dukungannya terhadap hak Israel untuk membela diri terhadap Hamas. Hamas juga mengecam permintaan tersebut.
September lalu, Kementerian Luar Negeri Israel menyatakan bahwa mereka telah menyerahkan dua berkas hukum yang menantang yurisdiksi ICC dan menyatakan bahwa pengadilan itu tidak pernah memberikan Israel kesempatan untuk menyelidiki sendiri tuduhan tersebut sebelum meminta surat perintah penangkapan.
“Tidak ada negara demokrasi lain dengan sistem hukum yang independen dan terhormat seperti yang ada di Israel yang telah diperlakukan dengan cara yang merugikan ini oleh Jaksa Penuntut,” tulis juru bicara Kemlu Israel, Oren Marmorstein di X.
ICC adalah pengadilan pilihan terakhir yang hanya mengadili kasus-kasus ketika otoritas penegak hukum dalam negeri tidak dapat atau tidak mau menyelidikinya. Israel bukan negara anggota ICC.
Meskipun ada surat perintah, tidak satu pun tersangka yang mungkin akan menghadapi para hakim ICC di Den Haag, Belanda, dalam waktu dekat. Pengadilan itu sendiri tidak memiliki polisi untuk menegakkan surat perintahnya, dan hanya mengandalkan kerja sama dari negara-negara anggotanya.
(Ahmad Islamy Jamil)