Makin Marak Penyalahgunaan, Bareskrim Imbau Masyarakat Waspadai Kejahatan Berbasis AI
Bareskrim menyebut banyak terjadi kejahatan digital berbasis AI. Mulai dari disinformasi hingga berita bohong (hoax).
IDXChannel—Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengimbau masyarakat untuk mewaspadai beragam media yang berpotensi menjadi kejahatan digital berbasis kecerdasan buatan (artificial intelligence).
Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Andrian Pramudianto mengatakan saat ini banyak terjadi kejahatan digital berbasis AI. Mulai dari disinformasi hingga berita bohong (hoax).
AI saat ini memang dapat mempermudah kehidupan pengguna. Namun, kata Andrian, bukan tidak mungkin AI juga dijadikan sebagai alat tindak kejahatan, terutama pada era di mana perkembangan teknologi telah bergerak dengan cepat.
“AI ini adalah suatu alat yang berguna dalam kehidupan sehari-hari, tapi juga dapat berbahaya apabila digunakan untuk niat-niat kejahatan,” ungkap Andrian usai dialog publik bertajuk ‘Tantangan Hukum di Era Artificial Intelligence’, Selasa (7/6/2026).
Menurutnya, masyarakat dapat berkonsultasi dengan Polri jika menemukan konten-konten yang bersifat tidak wajar. Hal ini dapat menjadi upaya mandiri dalam meminimalisir kejahatan digital berbasis AI, khususnya penipuan online.
“Jadi kalau memang apabila ada yang menawarkan yang di luar kewajaran bisa ditanyakan kepada Polri melalui 110 maupun media sosial Polri yang lainnya,” ucap dia.
Menurutnya, upaya mencegah kejahatan digital baik dalam konteks peristiwa maupun penegakan hukum juga harus didukung oleh masyarakat yang sadar dan waspada akan keberadaan dan risiko kejahatan digital.
“Bagaimana menyampaikan kewaspadaan dan meningkatkan kewaspadaan masyarakat agar tidak mudah tergiur oleh iming-iming yang dilakukan oleh para pelaku penipuan online,” kata Andrian.
Dia mengatakan Polri saat ini sudah menyediakan berbagai kanal aduan yang bisa diakses masyarakat untuk konsultasi atau pelaporan tindak pidana kejahatan digital. Seperti patrolisiber.id maupun media sosial Dittipidsiber Bareskrim dengan nama akun @ccicpolri.
“patrolisiber.id di situ masyarakat dapat bertanya maupun melaporkan apabila ada hal yang ingin disampaikan ataupun dilaporkan terkait tindak pidana cyber atau fisik atau intelijen. Kami juga mempunyai media sosial, yaitu CCIC Polri, yang bisa diakses,” tutur dia.
Di sisi lain, ia juga mengatakan bahwa pihaknya telah berkolaborasi dengan berbagai pihak guna mencegah dan menangani kasus kejahatan digital mulai dari berbasis AI, disinformasi hingga berita bohong.
“Tadi juga kami sampaikan pentingnya kolaborasi. Kita sudah berkolaborasi dengan sektor terkait, OJK, PPATK, bagaimana supaya kita dapat membantu masyarakat yang sudah terlanjur menjadi korban penipuan online,” pungkas dia.
(Nadya Kurnia)