Mantan Ketua DPRD Jabar Didakwa Penipuan Investasi hingga Pencucian Uang Senilai Rp58 Miliar
Mantan Ketua DPRD Jabar Periode 2009-2014, Irfan Suryanegara bersama istrinya, didakwa dalam kasus tindak pidana penipuan atau penggelapan serta pencucian uang.
IDXChannel - Mantan Ketua DPRD Jawa Barat periode 2009-2014, Irfan Suryanegara, menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada Rabu (30/11/2022) kemarin.
Irfan bersama istrinya, Endang Kusumawaty, didakwa dalam kasus Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diketuai oleh Yendri Aidil Fiftha mengungkapkan berbagai fakta dari dakwaan yang dibacakan. "Terdakwa terbukti menawarkan investasi Pembelian Tanah, Pembangunan Vila dan Pembelian DO BBM," kata JPU saat membacakan dakwaannya.
Dalam dakwaannya, Yendri mengatakan, transaksi yang dilakukan korban kepada terdakwa, berlangsung sejak tahun 2013 hingga 2019 dan terdakwa menerima sebanyak 93 kali transaksi uang dari para korban.
Dalam rentan waktu tersebut, kata JPU korban mengalami kerugian lebih dari Rp58 miliar. "Selama tujuh tahun, korban melakukan transaksi (sejumlah uang), dan hal tersebut diperuntukkan untuk sesuatu yang dijanjikan terdakwa kepada korban, korban mengalami kerugian Rp 58.493.205.000 (lima puluh delapan milyar empat ratus sembilan puluh tiga juta dua ratus lima ribu rupiah)," kata Yendri.
Hasil penyidikan kepolisian, dan dakwaan yang dibacakan oleh Tim JPU, terdakwa menggunakan uang tersebut untuk membeli sebuah SPBU, Vila dan sebidang tanah dan dibeli atas nama istrinya sendiri, Endang Kusumawaty.
Selain itu, dalam dakwaan tersebut, Yendri menyebutkan bahwa keduanya berperan dalam kasus tersebut.
"Kita mendakwa kan secara bersama-sama karena ini mereka suami istri, tadi kan disebutkan ada peranan dari sang istri, jadi dilakukan secara bersama-sama," tambahnya.
Baik terdakwa Irfan Suryanegara beserta sang istri Endang Kusumawaty didakwa dengan pasal 378 dan pasal 372, sedangkan dakwaan kedua yakni pasal 3, pasal 4 dan pasal 5 tentang TPPU.
Keduanya mengikuti sidang dari Rumah Tahanan (Rutan) Kebon Waru, dan sang istri Endang Kusumawaty di tahan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi.
Sementara itu, Kuasa Hukum terdakwa, Rendra Putra, mengaku tidak akan mengajukan pembelaan atau eksepsi dari dakwaan JPU. "kami tidak menginginkan adanya eksepsi, namun menginginkan melanjutkan ke pembuktian atau memintai keterangan saksi," kata Rendra.
Sidang akan kembali dilanjutkan pada hari Senin (6/12/2022) dan Selasa (6/12/2022) pukul 09.00 WIB dengan agenda pembuktian.
JPU berencana akan menghadirkan 25 saksi yang memberatkan terdakwa, dan meminta para saksi dihadirkan secara langsung di muka sidang.
(FRI)