News

Mantan Presiden Sri Lanka Ditangkap atas Kasus Penyalahgunaan Uang Negara

Wahyu Dwi Anggoro 22/08/2025 19:09 WIB

Polisi Sri Lanka menangkap mantan Presiden Ranil Wickremesinghe atas tuduhan penyalahgunaan uang negara selama masa jabatannya sebagai pemimpin negara tersebut.

Mantan Presiden Sri Lanka Ditangkap atas Kasus Penyalahgunaan Uang Negara. (Foto: X/@rw_srilanka)

IDXChannel - Polisi Sri Lanka menangkap mantan Presiden Ranil Wickremesinghe atas tuduhan penyalahgunaan uang negara selama masa jabatannya sebagai pemimpin negara tersebut.

Wickremesinghe, yang menjabat sebagai presiden pada 2022-2024, dituduh menggunakan uang negara untuk menghadiri upacara wisuda istrinya di London.

Dilansir dari Jumat (22/8/2025), Wickremesinghe adalah mantan kepala negara Sri Lanka pertama yang ditangkap atas dugaan korupsi di bawah pemerintahan Presiden Anura Kumara Dissanayake. 

Disssanayake memenangi pemilihan presiden pada September lalu. Dia berjanji akan menghukum pelaku korupsi di pemerintahan sebelumnya.

Lebih dari selusin pemimpin politik dari pejabat di pemerintahan sebelumnya telah ditangkap dan sedang diselidiki atas dugaan korupsi dan malpraktik.

Wickremesinghe menjadi presiden di tengah krisis ekonomi. Dia menggantikan Presiden Gotabaya Rajapaksa yang digulingkan aksi demonstrasi besar-besaran.

Wickremesinghe berjasa menstabilkan ekonomi yang terpuruk. Namun, ia dikritik keras karena menerapkan penghematan anggaran dan kenaikan pajak, yang merupakan bagian dari kesepakatan dana talangan dengan Dana Moneter Internasional (IMF). 

(Wahyu Dwi Anggoro)

>
SHARE