News

Marak Kasus Gagal Ginjal, BPOM Imbau Masyarakat Beli Obat di Tempat Resmi

Kevi Laras 08/02/2023 13:39 WIB

Badan pengawas obat dan makanan (BPOM) mengimbau para orang tua, agar bisa membeli obat sirup di tempat yang resmi.

Marak Kasus Gagal Ginjal, BPOM Imbau Masyarakat Beli Obat di Tempat Resmi (FOTO:MNC Media)


IDXChannel - Kasus gagal ginjal akut (GGA) kembali menjadi sorotan karena ada dua kasus terbaru ditemukan dari DKI Jakarta.

Badan pengawas obat dan makanan (BPOM) mengimbau para orang tua, agar bisa membeli obat sirup di tempat yang resmi.

Toko resmi tersebut di antaranya Apotek dan toko online yang sudah memiliki surat izin dari Kementerian Kesehatan yaitu Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF).

Hal ini disampaikan Direktur Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI), Apt Dra Togi Junice Hutadjulu, MHA sebagai langkah pencegahan kasus GGA pada anak-anak. 

"Mengimbau kepada masyarakat terutama ibu yang memiliki anak balita untuk pertama belilah obat di tempat yang resmi tokoh obat apotik atau fasilitas pelayanan kesehatan, apabila harus beli secara online belilah obat yang tertera diplatform dan memiliki izin pseff dari kemenkes," ungkap Apt Dra Togi dalam Konferensi Pers BPOM disiarkan secara online di YouTube, Rabu (8/2/2023)

Tidak lupa juga untuk selalu mengecek tanggal produksi dan kadaluarsa sebuah produk, seperti obat sirup untuk anak. Sebagaimana diketahui, obat sirup diduga sebagai penyebab dari kasus GGA.

"Kedua masyarakat harus teliti dan lakukan cek edar dan tanggal kadaluwarsa," pesannya. Sehubungan dengan kasus terbaru, BPOM menyatakan obat yang sempat diminum memenuhi syarat. Alias hasil laboratorium telah dilakukan BPOM, obat digunakan pasien aman dikonsumsi.

Dia menjelaskan jika obat tersebut aman diminum. Apabila sesuai anjuran atau cara pakai yang memang umumnya tertera di obat sirup.

"Perlu investigasi karna kita tidak bisa menyimpulkan apa-apa tapi periksa dari yang digunakan pasien sudah di uji laboratorium. Dan hasilnya memenuhi syarat, mungkin ada kemudahan yang harus tindaklanjut," kata Apt Dra Togi.

"Jadi kalau memenuhi syarat berarti sebenarnya boleh digunakan, itu tentu harus sesuai dengan dosis dan penggunaannya," jelasnya.




(SAN)

SHARE