Masuk Prolegnas, Wapres Minta RUU Perampasan Aset Segera Disahkan
Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin mendorong Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset agar segera disahkan.
IDXChannel - Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin mendorong Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset agar segera disahkan. Apalagi RUU ini telah menjadi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2023.
Pengesahan RUU Perampasan Aset pun diharapkan dapat menjadi payung hukum untuk mengamankan aset terkait tindak pidana korupsi.
“Saya kira Pemerintah sudah mengambil langkah untuk menyusun RUU itu. (Tentu) Pemerintah akan mendorong pihak yang belum setuju agar memahami bahwa ini untuk kepentingan rakyat,” tegas Wapres dikutip dalam keterangan resminya, Rabu (12/4/2023).
Bahkan, kata Wapres, upaya untuk memberikan pemahaman kepada pihak-pihak yang belum menyetujui RUU ini akan terus dilakukan.
“Pemerintah akan terus berupaya agar yang belum setuju untuk bisa memahaminya karena ini hasilnya untuk rakyat. Pemerintah akan terus melakukan upaya agar hal ini bisa cepat dibahas dan ditetapkan. Karena prioritas, maka kita dorong terus,” imbuhnya.
Wapres menekankan materi penting yang diatur dalam RUU tersebut adalah terpenuhinya unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan cara melawan hukum dan merugikan negara.
“(Hal) penting itu pertama perampasan aset yang diperoleh dengan jalan yang tidak sah, artinya ada unsur korupsinya, nah itu harus dirampas dan diambil, sehingga uang negara bisa balik ke negara,” jelas Wapres.
Tidak kalah penting, aset yang terbukti melanggar hukum tersebut berhasil disita dan dikelola dengan baik dan sesuai peraturan perundangan.
“Yang kedua adalah mengelola aset hasil rampasan, jangan sampai terbengkalai dan tidak terurus, misalnya ada mobil, ada juga kebun, dan lain sebagainya, maka ini harus diatur,” tandasnya.
(DES)