News

Masyarakat Miskin yang Tercoret Peserta Bantuan Iuran Kesehatan Bisa Ajukan Reaktivasi

Binti Mufarida 18/07/2025 07:20 WIB

Menurut data sebanyak 8 juta masyarakat miskin tercoret dari PBI JKN.

Masyarakat Miskin yang Tercoret Peserta Bantuan Iuran Kesehatan Bisa Ajukan Reaktivasi (FOTO:iNews Media Group)

IDXChannel - Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menegaskan masyarakat yang merasa masih layak menjadi Peserta Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) namun tercoret dari daftar penerima bantuan dapat mengajukan reaktivasi. 

Menurut data sebanyak 8 juta masyarakat miskin tercoret dari PBI JKN. Cak Imin menjelaskan pengajuan reaktivasi itu dapat dilakukan dengan masyarakat mendatangi Dinas Sosial setempat dengan membawa persyaratan yang dibutuhkan untuk dilakukan verifikasi.

Hal tersebut ia sampaikan ketika berdialog dengan warga dalam acara Rembug Warga Koordinasi Pemberdayaan Masyarakat dalam Pengentasan Kemiskinan di Ponpes Gedongan, Cirebon, Jawa Barat.

“Kalau ada yang masyarakat yang benar-benar dalam data tercoret tidak mendapatkan PBI padahal sebetulnya dia miskin. Itu bisa direaktivasi,” kata Cak Imin dalam keterangan tertulisnya, dikutip Jumat (18/7/2025).

Cak Imin menjelaskan pengajuan reaktivasi PBI JKN tersebut sebagai upaya sinkronisasi data agar pemberian bantuan dari pemerintah tepat sasaran.

Namun, Cak Imin menegaskan hak-hak masyarakat miskin untuk menerima bantuan dari pemerintah harus dipenuhi sesuai amanat undang-undang.

Oleh karena itu, Menko Muhaimin menyatakan Kemenko PM akan berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga untuk memastikan hak masyarakat miskin menerima bantuan.

“Jadi yang merasa miskin memang layak dapat bantuan Iuran BPJS Kesehatan. Itu bisa komplain. Nanti Dinas Sosial akan melakukan reaktifasi. Kalau memang benar-benar membutuhkan,” ujarnya.

Di sisi lain, Cak Imin memastikan Kemenko PM juga akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah agar proses reaktivasi tersebut berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.

Senada, Dirut BPJS Kesehatan Ali Ghufron menjelaskan perubahan data PBI JKN yang terjadi adalah dampak upaya pemerintah melakukan sinkronisasi data melalui Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Dia mengatakan sinkronisasi data itu adalah tindaklanjut amanat Presiden Prabowo Subianto melalui Inpres 4/2025 tentang DTSEN.

“Maka jika sakit tidak perlu khawatir. Langsung kita aktivasi,” ujar Ghufron.

(kunthi fahmar sandy)

SHARE