Mau Mudik Lebaran Jangan Sembarang Naik Bus, Pilih yang Ada Stiker Khusus
Kemenhub mengimbau kepada masyarakat agar memilih bus mudik yang berstiker khusus. Kenapa?
IDXChannel - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) terus menggencarkan rampcheck bagi bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP), dan Pariwisata.
Kepala Humas Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Pitra Setiawan mengatakan pelaksanaan kegiatan rampcheck dilakukan di Terminal Bus AKAP dan AKDP, Pool Bus Pariwisata, dan Kawasan Pariwisata pada 27 Februari sampai 17 April 2023.
Para petugas yang melakukan rampcheck akan memberikan pelaporan secara realtime pada laman MitraDarat dengan mencantumkan Unsur Teknis, Unsur Adminstrasi, Nomor Sticker, Nama dan Nomor Registrasi Penguji, Nama Pengemudi, Nama PPNS.
“Dari hasil sementara rata-rata telah memenuhi syarat teknis akan tetapi belum melengkapi alat-alat pengamanan darurat. Seperti alat pemukul kaca, alat pemadam, dongkrak dan kotak obat,” kata Pitra dari keterangan resminya, Senin (10/4/2023).
Secara total, Pitra mengatakan, Dirjen Hubdat melakukan pemeriksaan di 111 Terminal Tipe A pada 57.693 unit bus. Mereka yang belum melengkapi peralatan keselamatan pertama, mendapat peneguran.
“Hal ini seperti yang kita lakukan di Terminal Tirtonadi (Solo). Tidak hanya memeriksa kondisi kendaraan, petugas juga melakukan pengecekan terhadap awak kendaraan baik dari sisi administrasi seperti kepemilikan SIM, STNK, KIR, dan KP,” ujarnya.
Pitra menjelaskan, kegiatan rampcheck merupakan Inspeksi Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang dilaksanakan sesuai dengan pedoman pelaksanaan inspeksi keselamatan lalu lintas.
“Bus yang telah lolos rampcheck akan ditempeli stiker khusus Inspeksi Keselamatan LLAJ. Kami mengimbau kepada masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik Lebaran agar memilih armada yang telah berstiker khusus itu,” ucapnya.
Pitra mengungkapkan, berdasarkan hasil temuan petugas rampcheck di lapangan, didapatkan mayoritas kendaraan tidak laik antara lain disebabkan Administrasi Perizinannya habis masa berlaku.
Kemudian, bus beroperasi tidak sesuai dengan jenis pelayanan angkutan, misal bus pariwisata digunakan untuk trayek AKAP. Lalu masa uji berkala habis dan kekurangan pemenuhan persyarakat teknis dan laik jalan.
“Kami berharap masyarakat memilih bus yang sudah ditandai dengan stiker khusus. Artinya bus tersebut telah melewati serangkaian uji kelayakan,” tutup Pitra.
(FAY)