Mau Tentukan UMP 2023, Pemprov DKI Tunggu Putusan Banding Pengadilan
Untuk menentukan UMP 2023, Pemprov DKI tengah menunggu putusan banding PTUN.
IDXChannel - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) masih menunggu hasil putusan banding pengadilan tata usaha negara (PTUN) terkait besaran upah minimum provinsi (UMP) 2023.
"Saat ini kami juga sedang menunggu, putusan banding yang nanti putusannya akan seperti apa, kita lihat nanti berikutnya," kata Kepala Dinakertrans, Andri Yansyah kepada wartawan di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (26/10/2022).
Diketahui Pemprov DKI mengajukan banding atas putusan PTUN yang membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 Tahun 2021 tentang UMP 2022. Banding dilakukan setelah PTUN mengabulkan gugatan Apindo DKI Jakarta terkait revisi UMP 2022 yang dilakukan Gubernur Anies Baswedan.
Selain itu, Andri menjelaskan, Pemprov DKI juga masih menunggu angka pertumbuhan ekonomi terbaru Oktober 2022 yang akan dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) 7 November mendatang sebelum merumuskan UMP tahun depan.
"Kami sedang menunggu ya, nilai atau angka pertumbuhan ekonomi. Memang inflasinya sudah ada, 4,5 persen," ucap Andri.
Lebih lanjut setelah angka pertumbuhan keluar Pemprov bersama Dewan Pengupahan bakal menggelar sidang untuk merumuskan besaran UMP 2023. Andri menegaskan, penetapan UMP tak lagi ditetapkan pada 1 November melainkan 20 November setiap tahun berjalan.
"Tambahan, saat ini kita penetapannya sudah bukan 1 November lagi, tapi 20 November tahun berjalan," tuturnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan melakukan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 Tahun 2021.
Dengan upaya banding ini, Pemprov DKI berharap jika nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) sesuai Kepgub tersebut tidak dibatalkan.
Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta, Yayan Yuhanah, mengatakan Pemprov DKI mengapresiasi keputusan majelis hakim atas putusan yang telah ditetapkan.
Majelis Hakim membenarkan kewenangan Gubernur DKI Jakarta dalam membuat kebijakan UMP serta membenarkan hak pekerja mendapatkan upah layak.
Kendati demikian, setelah mengkaji dan mempelajari secara komprehensif putusan Majelis Hakim tersebut masih belum sesuai dengan harapan, yaitu kenaikan UMP yang layak dengan mempertimbangkan tingkat hidup layak dan kenaikan inflasi, maka Pemprov DKI memutuskan melakukan banding untuk menjaga kelayakan dan kesejahteraan pekerja.
“Kami berharap dengan adanya upaya banding ini, besaran UMP senilai Rp4.641.852 sesuai Kepgub No.1517 Tahun 2021 tidak dibatalkan. Hal ini karena nilai UMP yang ditetapkan dalam Kepgub tersebut telah mempertimbangkan angka inflasi, serta kelayakan dan kesejahteraan hidup pekerja,” tandas Yayan.
(FAY)