Menaker Yassierli Targetkan Aturan UMP Selesai Akhir November 2024
Yassierli menyampaikan progres penyusunan aturan tentang upah minimum provinsi atau UMP.
IDXChannel - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli telah menghadap Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/11/2024).
Dalam pertemuan itu, Yassierli menyampaikan progres penyusunan aturan tentang upah minimum provinsi (UMP).
"Saya menyampaikan salah satunya itu adalah terkait dengan progress kita dalam penyusunan UMP. Kemudian kami mendengarkan arahan dari beliau. Hasilnya belum bisa saya omongkan," kata Yassierli di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/11/2024).
Yassierli menyebut pihaknya masih harus merumuskan aturan tentang UMP, karena banyak pertimbangan yang harus perhatikan.
"Ya tentu, kita UMP ini kan filosofisnya adalah kita harus bisa menyeimbangkan bagaimana kita meningkatkan penghasilan dari buruh dengan tetap memperhatikan daya saing usaha," kata Yassierli.
Meski sudah melewati tanggal penetapan pada 21 November, Yassierli menargetkan bahwa aturan UMP akan diselesaikan pada akhir bulan November ataupun awal bulan Desember.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tenggat waktu pengumuman upah minimum paling lambat pada 21 November
"Jadi tadi saya sampaikan, ini kondisinya kan memang berbeda dengan adanya keputusan. Tunggu aja, saya punya target akhir bulan ini," kata dia.
"Ya paling lambat awal bulan depan ya. Semoga akhir bulan ini peraturan menterinya bisa keluar. Tentu tadi ya, sesudah kita mendengarkan arahan dari Pak Presiden," katanya.
Yassierli juga memastikan bahwa pemerintah akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penetapan upah minimum.
"Pasti, kalau itu udah selesai ya kita udah pasti mengikuti putusan MK. Tinggal memang kita merumuskan formula yang paling pas," kata Yassierli.
Kami menerima ada masukan dari teman-teman serikat pekerja dan juga ada masukan, cukup banyak, masukan dari teman-teman pengusaha, asosiasi pengusaha dan seterusnya," kata dia.
(Nur Ichsan Yuniarto)