Mendag Sita Barang Impor Ilegal Senilai Rp46,1 Miliar, Berasal dari China dan ASEAN
Mendag Zulhas bersama Polri dan Satgas Impor Ilegal menyita barang impor ilegal yang masuk ke Indonesia. Nilai barang yang disita mencapai Rp46,1 Miliar.
IDXChannel – Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan, bersama Polri dan Satgas Impor Ilegal menyita barang impor ilegal yang masuk ke Indonesia. Dia menyatakan barang-barang ini terdiri dari barang berupa tekstil dan produk tekstil (TPT) sebanyak 20 ribu rol.
"Artinya, barang itu masuk enggak jelas isinya serda dokumen yang lainnya, terkait asal barang sebanyak 20 ribu rol. Dari hasil tindak tersebut keseluruhan barang diperkirakan nilai barang yakni sebesar RP46,1 miliar (46.1811.205.400)," kata pria yang akrab disapa Zulhas itu di Cikarang, Selasa (6/8/2024).
Selain Kementerian Perdagangan, Satgas Impor Ilegal seperti Bareskrim Polri juga melakukan penindakan terhadap pakaian bekas dengan total 1.883 bal. Ditjen Bea dan Cukai melalui Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tanjung Priok mengamankan sebanyak 3.044 bal.
Kantor Pengawasasn dan Pelayanan Bea Cukai Cikarang juga telah mengamankan ratusan produk jadi seperti seperti karpet handuk, pack testil, nilon polister, alas kaki. Kemudian juga terdapat 6.578 barang elektronik seperti laptop, handphone, mesin fotocopy dan 5.896 picis garmen.
"Ini merupakan penindakan sejak kemarin Satgas kita bentuk, sampai nanti Desember akan terus," kata dia.
Adapun Zulhas menyebut barang-barang itu didapatkan dari berbagai negara. Negara-negara itu terdiri dari negara ASEAN, China, hingga negara di Asia Selatan.
Zulhas puna mengajak masyarakat untuk membeli barang yang jelas masuknya. Sebab menurutnya setiap barang yang masuk ke Indonesia terdapat biaya ke negara.
"Misalnya kalau bapak ibu belanja beli kaos dari luar negeri 60 ribu dapat tiga, karena kan tiap kaos masuk itu bea Rp60 ribu masuk ke negara. Kalau kalau kita beli baju kaos Rp50 ribu di mal dari luar jangan bangga, itu pasti masuknya enggak benar," ujarnya.
(Febrina Ratna)