Mendagri Minta Kebijakan PBB di Daerah Dibatalkan Jika Kondisi Ekonomi Masyarakat Tak Baik
Kebijakan ini tengah menimbulkan keresahan masyarakat.
IDXChannel - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian merespons soal maraknya sejumlah daerah yang membuat kebijakan menaikkan pajak bumi dan bangunan (PBB). Kebijakan ini tengah menimbulkan keresahan masyarakat.
Tito menambahkan, dirinya telah menerbitkan Surat Edaran (SE) kepada seluruh Kepala Daerah. Ada sejumlah catatan yang perlu diperhatikan sebelum mengambil kebijakan ini.
"Setiap kepala daerah betul-betul untuk menyesuaikan NJOP dan PPB, sesuaikan dengan kemampuan masyarakat, keadaan sosial ekonomi masyarakat yang pertama," kata Tito dikutip Selasa (19/8/2025).
Tito melanjutkan, setiap pemerintah daerah juga perlu membangun komunikasi publik sebelum menerapkan kebijakan ini. Menurutnya, hal tersebut penting agar tidak ada komunikasi yang terputus dengan masyarakat.
"Kemudian ketika kondisi sosial ekonomi masyarakat tidak baik, maka kepala daerah dapat menunda atau membatalkan," kata dia.
Meski begitu, sebagai Mendagri, Tito mengaku dirinya tidak bisa langsung membatalkan kebijakan kenaikan PBB yang diterapkan di sejumlah daerah.
Pasalnya, setiap daerah diberi kewenangan oleh UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD), dan PP Nomor 35 Tahun 2023 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Merujuk dua regulasi tersebut, kata dia, setiap Kepala Daerah memiliki kewenangan untuk menerapkan kebijakan tersebut.
"Tapi saya mengintervensi dengan menggunakan Undang-Undang Pemerintahan Daerah Nomor 23 Tahun 2014 kemudian saya sebagai Pembina dan Pengawas Pemerintahan Daerah," kata dia.
"Saya menyampaikan agar dikaji, dan kemudian jika kondisi sosial ekonomi masyarakat tidak kondusif, atau tidak elok untuk dilakukan suatu kebijakan, maka tunda atau batalkan," kata Tito.
(Nur Ichsan Yuniarto)