News

Menhut Bantah Terlibat Perkara Pelepasan Kawasan Hutan di Kuansing Riau

Felldy Utama 03/07/2026 17:06 WIB

Menhut membantah dugaan keterlibatan dirinya dalam perkara pelepasan kawasan Hutan di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.

Menhut Bantah Terlibat Perkara Pelepasan Kawasan Hutan di Kuansing Riau (FOTO:iNews Media Group)

IDXChannel - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni membantah dugaan keterlibatan dirinya dalam perkara pelepasan kawasan Hutan di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau

Dia menegaskan tak pernah menerbitkan satupun surat keputusan pelepasan kawasan hutan di wilayah tersebut.

Hal itu menanggapi KPK yang mendalami dugaan penerimaan terkait pengurusan izin pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) oleh Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby.

"Tidak ada satu SK pun yang saya keluarkan untuk pelepasan kawasan hutan di Kuantan Sengingi. Tidak ada sejengkal kawasan hutan pun di Kuantan Sengingi yang ada dalam otoritas saya, saya keluarkan jadi APL (Area Penggunaan Lainnya)," kata Menhut di Kantor Kementerian Kehutanan, Jakarta, Jumat (3/7/2026).

Kemenhut akan memberikan dukungan penuh terhadap upaya pemberantasan korupsi menyusul langkah KPK yang tengah mengusut kasus yang menyeret Bupati Kuansing, Suhardiman Amby.

“Kami dari kementerian kehutanan terutama saya sebagai menteri kehutanan mendukung penuh segala upaya pemberantasan korupsi di republik ini. Jadi kami akan membantu KPK, akan kooperatif dan termasuk pertemuan pagi hari ini adalah inisiatif saya pribadi sebagai itikad baik saya untuk membantu proses peneggakan hukum dan pemberantasan korupsi,” tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK membuka peluang memanggil Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni untuk mendalami proses pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dalam perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby.

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Huesin menyatakan, pemanggilan ini nantinya akan menyesuaikan dengan kebutuhan proses penyidikan. 

"Apabila memang diperlukan untuk memperdalam bukti-bukti atau memperkuat fakta-fakta pertemuan-pertemuan yang mendukung nantinya di pemenuhan unsurnya, itu akan dilakukan pemanggilan," kata Taufik yang dikutip Kamis (2/7/2026).

"Tapi akan kita lihat nanti perkembangan di penyidikan ke depan," ujar dia. Sejauh ini penyidik telah mengumpulkan bukti terkait dugaan pemotongan SHU anggota Koperasi Unit Desa (KUD). 

(kunthi fahmar sandy)

SHARE