News

Menhut Cabut Izin 18 Perusahaan Kehutanan, Luasnya Setengah Juta Hektare

Raka Dwi Novianto 03/02/2025 19:25 WIB

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) akan mencabut Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) milik 18 perusahaan.

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) akan mencabut Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) milik 18 perusahaan. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) akan mencabut Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) milik 18 perusahaan. Luas total hutan yang dikelola perusahaan-perusahaan tersebut mencapai setengah juta hektare (ha)

"Pada hari ini saya akan menerbitkan Surat Keputusan Menteri untuk mencabut izin PBPH, Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan, PBPH, sebanyak 18 perusahaan dari Aceh sampai Papua ada. Luasnya total 526.144 hektare. Setengah juta hektare," kata Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (3/2/2025).

Antoni mengatakan bahwa pencabutan izin tersebut dilakukan karena para perusahaan tersebut tidak memaksimalkan izin pemanfaatan hutan yang diberikan pemerintah secara baik. Atas instruksi Prabowo, kata dia, Kemenhut akhirnya mencabut belasan izin perusahaan tersebut.

"Dan Presiden memerintahkan agar fungsi hutan dimaksimalkan tadi untuk menyejahterakan masyarakat," katanya.

Antoni mengungkapkan, sebagian izin tersebut bahkan ada yang diterbitkan pada 1997, namun hingga kini tak juga dikelola. Dia juga sudah memberikan surat peringatan kepada perusahaan-perusahaan tersebut sebelum keputusan pencabutan keluar.

"Ada yang terbit dari 1997, ada 2010, ada 1998, ada 2006, macam-macam. Tapi kita punya kriteria untuk mekanisme mengingatkan, bersurat, dicek kembali. Sampai akhirnya saya akan cabut izinnya setelah mendapatkan izin dari Pak Prabowo Subianto," tuturnya.

Nantinya, kata Antoni, hutan-hutan yang dicabut izinnya tersebut akan diambil alih oleh negara. Dia belum mengetahui pengelola areal kehutanan tersebut apakah BUMN atau swasta, tergantung siapa saja yang mengajukan izin.

(Rahmat Fiansyah)

SHARE