News

Menilik Untung-Rugi Perpres Publisher Rights

Tangguh Yudha/MPI 21/02/2024 23:11 WIB

Perpres Publisher Rights memberikan satu situasi yang lebih baik dari sebelumnya.

Menilik Untung-Rugi Perpres Publisher Rights. (Foto MNC Media)

IDXChannel - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tanggung Jawab Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau lebih dikenal sebagai Perpres Publisher Rights.

Lantas apa untung ruginya?

Menurut pengamat media massa Ignatius Haryanto, Perpres Publisher Rights memberikan satu situasi yang lebih baik dari sebelumnya. Sebab, menghadirkan keadilan bagi media massa lewat skema bagi pendapatan atas konten-konten yang telah mereka hasilkan.

Dengan adanya pendapatan tambahan yang diperoleh oleh media massa dari platform online, maka media massa diharapkan bisa menghasilkan karya jurnalistik yang lebih baik. Sehingga, masyarakat juga akan merasakan dampaknya, yakni mendapatkan informasi yang berkualitas.

"Kita tentu berharap bahwa dengan adanya Perpres tersebut bisa memberikan keadilan di mana perusahaan platform mau berbagi pendapatan mereka atas konten-konten yang dihasilkan oleh media lain sebagai pembuatnya," kata Ignatius saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Rabu (21/2/2024).

"Kalau betul bahwa hasil negosiasi platform dengan media yang ada di Indonesia bisa menghasilkan tambahan pendapatan buat media, jadi akan bisa menghasilkan karya jurnalistik yang lebih berkualitas sehingga masyarakat akan juga merasakan kualitas jurnalistik tersebut," tambahnya.

Lebih lanjut Ignatius menuturkan, Perpres Publisher Rights harus berlaku proporsional, bukan hanya untuk media massa besar. Sebab, jika ini dilakukan hanya untuk media massa besar, justru akan menghadirkan ketimpangan yang menimbulkan masalah baru.

"Jadi saya kira ini juga harus jadi perhatian jangan sampai hanya media besar saja yang mendapatkan keuntungan dari perpes ini tapi juga memberikan keadilan kepada banyak perusahaan media di Indonesia yang kita tahu juga beragam dari skala bisnisnya," ungkap Ignatius.

"Cuma tentunya apakah ini akan jalan atau tidak kita harus menunggu waktu, dan juga kita belum tahu bagaimana penerimaan platform atas Perpres ini, rumusannya seperti apa, dan juga beberapa pasal itu memang perlu dicermati lebih baik. Apakah platform mau melakukannya," katanya.

Untuk diketahui, Perpres Publisher Right bertujuan untuk mengatur tanggung jawab Perusahaan Platform Digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas agar berita yang merupakan karya jurnalistik dihormati dan dihargai kepemilikannya secara adil dan transparan.

Perpres Publisher Rights ini dikeluarkan menimbang bahwa jurnalisme berkualitas sebagai salah satu unsur penting dalam mewujudkan kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat yang demokratis perlu mendapat dukungan perusahaan platform digital.

(YNA)

SHARE