Menko PMK: Status Darurat Covid-19 Masih Berlanjut
Menko PMK Muhadjir Effendy mengungkapkan, status kedaruratan Covid-19 masih berlanjut.
IDXChannel - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengungkapkan, status kedaruratan Covid-19 masih berlanjut. Meski begitu, kelanjutan status pandemi Covid-19 setelah bulan Mei akan menunggu keputusan dari World Health Organization (WHO) atau Badan Kesehatan Dunia.
“Intinya pertama, untuk status kedaruratan Covid-19 masih berlanjut yang akan kita tunggu perkembangan sampai Mei,” ungkap Muhadjir usai melakukan rapat koordinasi dengan sejumlah Menteri secara virtual, Senin (3/4/2023).
“Akan mendengarkan fatwa dari WHO dan pada bulan itulah nanti pemerintah Indonesia akan mengambil keputusan apakah status pandemi masih berlanjut atau sudah bisa dialihkan ke tahap endemi,” kata Muhadjir.
Selain itu, pada rapat juga membahas tentang kelanjutan dari status pandemi penyakit mulut dan kuku (PMK). Muhadjir mengatakan, status PMK telah dialihkan menjadi keadaan khusus.
“Adapun untuk penyakit mulut dan kuku sesuai dengan usulan dari Bapak Menteri Pertanian sudah bisa diakhiri untuk masa pandeminya dan dialihkan menjadi keadaan tertentu artinya keadaan khusus di mana walaupun sudah tidak pandemi tapi masih perlu penanganan khusus,” katanya.
Muhadjir mengatakan, pemerintah akan menata ulang payung hukum regulasi terutama terkait dari penugasan dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). “Ini penting dalam rangka untuk menata ulang payung hukum regulasi yang diperlukan terutama yang berkaitan dengan penugasan dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana,” jelas dia.
Lebih lanjut, Muhadjir menerangkan, akan disusun Satgas Gabungan yang langsung sekaligus menangani Covid-19 dan PMK sehingga lebih efisien dan lebih bisa dikoordinasikan satu sama lain terutama dalam rangka untuk penghematan pembiayaan.
“Tadi dapat disepakati bahwa Satgas Gabungan itu akan berlanjut sampai bulan Juni dan nanti setelah Juli akan ditinjau kembali urgensinya, kalau dipandang masih diperlukan akan dilanjutkan, kalau tidak akan diberhentikan. Dan kalau masih ada juga misalnya dari PMK masih perlu dilanjutkan nanti kita atur aturan lebih lanjut,” pungkasnya.
(YNA)