Menkomdigi Sebut Roblox Segera Patuhi PP Tunas, Terapkan Batas Usia 16 Tahun
Hingga saat ini Roblox masih menjalin komunikasi dengan pemerintah dan diharapkan segera menunjukkan komitmen kepatuhan.
IDXChannel - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyebut platform gim daring Roblox tengah berproses untuk mengikuti jejak platform digital lain dalam mematuhi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025.
Peraturan itu tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas) termasuk penerapan batas usia minimum 16 tahun bagi pengguna.
“Kemudian kami perlu tambahkan juga Roblox masih berkomunikasi dan mudah-mudahan dalam waktu dekat kita juga bisa melihat kepatuhan yang sama,” kata Meutya saat konferensi pers di Kementerian Komunikasi dan Digital, Rabu (22/4/2026).
Dia mengatakan, hingga saat ini Roblox masih menjalin komunikasi dengan pemerintah dan diharapkan segera menunjukkan komitmen kepatuhan.
Di sisi lain, pemerintah juga mengingatkan seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) terkait batas waktu tiga bulan untuk memenuhi kewajiban asesmen mandiri profil risiko yang akan berakhir pada Juni 2026.
“Platform lainnya kita ikut mengingatkan juga bahwa waktu tiga bulan itu akan berakhir di bulan Juni. Jadi kita betul-betul meminta agar seluruh platform juga untuk memberikan self-assessment-nya dalam waktu jeda tiga bulan,” kata dia.
Dia menambahkan, platform yang lebih dahulu menyerahkan asesmen mandiri akan diproses lebih cepat oleh pemerintah.
“Yang menyerahkan lebih dulu tentu nanti juga akan dapat diselesaikan lebih dulu. Jadi kita mengimbau untuk segera melakukan self-assessment,” katanya.
Menurut Meutya, dengan demikian ada delapan perusahaan yang telah lebih dahulu menunjukkan komitmen kepatuhan terhadap PP Tunas dapat menjadi contoh bagi platform lain, yakni X, Bigo Live, Meta (Instagram, Facebook, dan Threads), TikTok, YouTube, dan Roblox.
“Ini delapan perusahaan ini menjadi role model bahwa jika mau pasti bisa,” katanya.
(Nur Ichsan Yuniarto)