News

Mentan Kembali Copot Pejabat Kementan yang Diduga Menerima Fee Proyek Rp700 Juta

Tangguh Yudha 28/10/2024 12:37 WIB

Mentan Amran Sulaiman kembali mencopot oknum pejabat Kementerian Pertanian (Kementan) yang kedapatan menerima fee proyek.

Mentan Kembali Copot Pejabat Kementan yang Diduga Menerima Fee Proyek Rp700 Juta. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman kembali mencopot oknum pejabat Kementerian Pertanian (Kementan) yang kedapatan menerima fee proyek. Pencopotan dilakukan hari ini, Senin (28/10/2024), setelah mendapat pengaduan dari masyarakat.

Dalam konferensi pers di kantornya, Mentan menjelaskan ada satu oknum yang dicopot. Dirinya mengungkap oknum pegawai tersebut menjabat sebagai direktur di Kementan.

"Ini ada kabar yang kurang baik untuk pertanian, tapi ini demi kebaikan kita bersama. Baru saja kami copot direktur, salah satu direktur di Kementerian Pertanian, baru saja kami tanda tangan (pencopotan)," kata Mentan.

"Kami tanya beliau, kami tanya yang bersangkutan, (mengaku) bahwa telah melakukan pelanggaran. (Pelanggaran) terkait fee. Tetapi yang bersangkutan mengaku tidak meminta fee, tapi diberikan," tuturnya.

Lebih lanjut, Mentan mengatakan berdasarkan pengakuan pelapor, pelaku menerima fee sebesar Rp700 juta. Namun pelaku mengaku mendapatkan fee sebesar Rp500 juta. Kendati demikian Mentan tidak menjelaskan untuk proyek apa fee diberikan.

"Maaf sekali lagi saudaraku, sahabatku. Ini atas arahan Bapak Presiden. Kita harus melakukan pencegahan (pelanggaran). Kalau ada di Kementerian Pertanian, di bawah kewenangan saya, aku pasti tindak, itu pasti," ujar Mentan.

"Kami lakukan seperti ini. Aku ngerti banyak yang tidak nyaman.Tapi demi Merah Putih, Insya Allah kami lakukan. Ini pasti kami tegakkan peraturan yang ada," katanya menambahkan.

Sebelumnya, Mentan menyebut ada 3 oknum yang bermain proyek hingga membuat mereka harus menerima surat pemberhentian. Modus mereka yaitu meminta fee 25 persen dari proyek yang disetuju

Mentan menyampaikan oknum tersebut telah menerima uang kurang lebih Rp10 miliar. Ketiganya pun telah dinonaktifkan dan proses penegakan hukum telah berjalan. Mentan juga menyebut bukan tidak mungkin ke depan akan dilakukan pemecatan.

(Febrina Ratna)

SHARE