Menteri ATR Bakal Telusuri Sertifikat Laut di Subang, Sumenep, dan Pesawaran
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid akan menelusuri keberadaan sertifikat laut di Subang, Sumenep, dan Pesawaran Lampung.
IDXChannel - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan menelusuri keberadaan sertifikat laut di tiga daerah lain usai polemik Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Pagar Laut Tangerang, Bekasi, dan Sidoarjo.
"Memang setelah Tangerang, Bekasi, sama Sidoarjo, kami akan masuk di tiga lagi, Subang, Sumenep, dan Pesawaran Lampung," kata Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid usai rapat bersama Komisi II DPR, di Gedung Nusantara Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2025).
Namun demikian, Nusron belum mengungkap lebih jauh apakah penerbitan sertifikat itu menyalahi aturan yang ada, sebagaimana yang terjadi di Tangerang.
"Saya belum cek, belum cek ya," ujarnya.
Nusro meminta kepada masyarakat apabila ada temuan terkait hal itu, dapat menyampaikan kepada Kementerian ATR/BPN. Dan Nusron memastikan akan menelusurinya satu per satu.
Sebelumnya, Nusron Wahid membenarkan adanya Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di laut Surabaya hingga Sidoarjo, Jawa Timur. Luas yang tercatat dalam SHGB tersebut mencapai 656,85 hektare (ha).
"Saya sudah cek di Surabaya, memang ada SHGB sebanyak tiga biji di desa, namanya Segoro Tambak Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo. Nah tiga bidang HGB seluas 656,85 hektare. Ya sudah untuk pembulatan tambak 657 (hektare), lah ya," kata Nusron di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2025).
Dia menilai, HGB itu kemungkinan dikeluarkan karena dahulu kawasan tersebut berbentuk tambak. Nusron mengaku sudah mencocokkan peta kawasan geografis wilayah tersebut pada tahun 90-an dan sesudahnya. Hasilnya, ada perubahan bentuk geografis yang semula tambak menjadi laut.
"Dulunya tambak, sudah tak (saya, Red) tunjukkan petanya before sama after ya kan. Nah karena before-nya begitu, afternya begini (jadi laut). Kondisi alamnya berubah," ujar Nusron.
(Fiki Ariyanti)