Menteri HAM Usulkan Pembentukan Komnas Masyarakat Adat
Komisi Nasional Masyarakat Adat adalah lembaga nasional yang independen yang dapat menyelesaikan masalah masyarakat adat.
IDXChannel - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengusulkan pembentukan komisi nasional masyarakat adat saat menyerahkan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Masyarakat Adat kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
"Komisi Nasional Masyarakat Adat itu adalah yang tidak diselesaikan, tidak diselesaikan di tingkat masyarakat adat itu bisa diselesaikan di tingkat nasional di mana Komisi Nasional Masyarakat Adat adalah lembaga nasional yang independen sehingga penyelesaian masalah masyarakat adat bisa diselesaikan secara independen tanpa intervensi negara," katanya ditemui di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (19/2/2026).
Pigai menyebut, RUU Masyarakat Adat ditargetkan rampung pada 2026. Dia memastikan akan terus memfasilitasi pelibatan masyarakat dalam pembahasan undang-undangnya.
"Tahun ini. Tahun ini. Jadi kami fasilitasi untuk mau mengurangi kalau sudah ada meaningful participation maka saya meyakini dan mereka akan terbuka tadi kita juga sampaikan transparan dan terbuka supaya seluruh komunitas hadir," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Pigai mengungkap beberapa hal yang harus ditekankan dalam RUU tersebut antara lain pengakuan terhadap eksistensi masyarakat adat.
Berikutnya, proteksi masyarakat adat dari ancaman terhadap budaya, nilai-nilai, dan tata kebiasaan serta melestarikan dan memajukan masyarakat adat itu sendiri.
Tak hanya itu, Pigai juga menekankan tentang pemenuhan hak masyarakat ada, seperti hak atas penyampaian pendapat, kebebasan berserikat, berorganisasi, hak atas tanah, hak atas air, hingga semua hak-hak yang melekat dan bisa dimiliki di dalam undang-undang.
"Sehingga masyarakat adat menjadi tuan di negerinya sendiri, masyarakat adat bisa mengambil keputusan," tuturnya.
(DESI ANGRIANI)