News

Meta Hadapi Gugatan Terkait Tuduhan Memperkerjakan Tenaga Asing Murah di AS

Ibnu Hariyanto 26/02/2025 13:05 WIB

Meta digugat tiga warga AS atas tuduhan lebih memilih pekerja asing pemegang visa H-1B. Meta membantah tuduhan diskriminasi dalam perekrutan.

Meta digugat tiga warga AS atas tuduhan lebih memilih pekerja asing pemegang visa H-1B. Meta membantah tuduhan diskriminasi dalam perekrutan. (foto: MNC)

IDXChannel- Meta menghadapi gugatan terkait tuduhan mempekerjakan pekerja asing dengan bayaran murah. Gugatan itu diajukan oleh tiga warga Amerika Serikat.

Dilansir dari Channel News Asia, Rabu (26/2/2025), Hakim Magistrat AS Laurel Beeler di San Francisco menyebut ada tiga warga negara AS yang menuduh Meta menolak mempekerjakannya.

Para penggugat itu yakni pekerja teknologi informasi Purushothaman Rajaram, insinyur perangkat lunak Ekta Bhatia dan ilmuwan data Qun Wang. Mereka merupakan warga negara AS.

Ketiganya masing-masing melamar beberapa pekerjaan di Meta antara 2020 dan 2024. Namun ditolak karena preferensi sistematis Meta terhadap pemegang visa.

Dalam pernyataannya, Meta membantah tuduhan itu. Meta menyebut tuduhan tersebut tidak berdasar dan akan terus membela diri dengan penuh semangat terhadap tuduhan tersebut.

Meta mengatakan tidak ada bukti soal tuduhan melakukan diskriminasi atau akan mempekerjakan para penggugat jika mereka bukan warga negara AS.

Namun berdasarkan data statistik yang dikuti hakim, ada 15 persen dari tenaga kerja Meta di AS memegang visa H-1B dibandingkan dengan 0,5 persen dari keseluruhan tenaga kerja. Visa itu diberikan diberikan kepada para profesional asing, 

Hakim juga menyebut ada perjanjian Meta pada Oktober 2021 untuk membayar hingga USD14,25 juta, termasuk denda perdata untuk menyelesaikan tuduhan pemerintah federal yang menolak untuk mempertimbangkan pekerja Amerika sebagai cadangan untuk pemegang visa sementara.

"Tuduhan ini mendukung keluhan penggugat secara keseluruhan bahwa mereka tidak dipekerjakan karena Meta lebih memilih pemegang visa H-1B," tulis Beeler.

Pemerintah AS sebelumnya telah menggugat Meta pada Desember 2020. Untuk itu, penggugat berharap majelis hakim mengabulkan gugatan mereka kepada Meta.

"Kami berharap gugatan ini akan membantu memperbaiki sikap pilih kasih terhadap pekerja visa yang biasa terjadi di industri teknologi," kata Pengacara Ketiga penggugat, Daniel Low.

(Ibnu Hariyanto)

SHARE