Modus Korupsi Bupati Pekalongan, Intervensi Tender agar Perusahaannya Sendiri Menang
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq ditetapkan sebagai tersangka, dia diduga mengintervensi tender agar perusahaannya sendiri menang.
IDXChannel—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan modus yang dilakukan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq (FAR) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing. Sebelumnya, Fadia telah ditetapkan sebagai tersangka.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan dugaan korupsi Fadia Arafiq dimulai ketika anggota DPR yang sekaligus suaminya, Mihktaruddin Ashraff Abu (ASH), dan anaknya yang juga anggota DPRD Pekalongan, Muhammad Sabiq Ashraff (MSA), mendirikan perusahaan.
Perusahaan ini bernama PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) dan bergerak di bidang usaha penyediaan jasa dan aktif sebagai vendor dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Pekalongan.
Pada 2024, Fadia mengganti posisi Direktur PT RNB; semula anaknya (MSA) menjadi Rul Bayatun (RUL) yang merupakan pegawai sekaligus orang kepercayaannya sendiri. Fadia sendiri adalah penerima manfaat atau pemilik perusahaan tersebut.
“Sebagian besar pegawai PT RNB adalah tim sukses Bupati yang ditugaskan untuk bekerja di sejumlah Perangkat Daerah Pemkab Pekalongan,” kata Asep saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (4/3/2026).
Kemudian pada periode 2023-2026, PT RNB mendapatkan proyek pekerjaan pengadaan jasa outsourcing di sejumlah Perangkat Daerah Pemkab Pekalongan. Pada periode inilah Fadia diduga melakukan intervensi agar perusahaannya menang.
Intervensi ini dilakukan melalui sang anak dan orang kepercayaannya kepada para kepala dinas agar memenangkan PT RNB dalam proses tender jasa outsourcing di sejumlah dinas, kecamatan, hingga RSUD di Pekalongan.
Kata Asep, meskipun ada perusahaan lain yang mengajukan penawaran harga lebih rendah, perangkat daerah diharuskan untuk memenangkan perusahaan Fadia. Aksi ini berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
“Setiap perangkat daerah yang akan melakukan pengadaan diminta menyerahkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) kepada PT RNB di awal, agar RNB bisa menyesuaikan nilai penawaran yang mendekati angka HPS. Ini melanggar prosedur dalam proses pengadaan barang dan jasa,” sambungnya.
Pada 2025, PT RNB mendominasi pengadaan barang dan jasa di Pemkab Pekalongan dengan mengerjakan pengadaan outsourcing di 17 Perangkat Daerah, tiga RSUD, dan satu kecamatan.
Selama 2023-2026, terdapat transaksi masuk ke PT RNB senilai Rp46 miliar yang bersumber dari kontrak antara PT RNB dan perangkat daerah di Pemkab Pekalongan.
“Kemudian dari uang tersebut, yang digunakan untuk pembayaran gaji pegawai outsourcing hanya sebesar Rp22 miliar. Sisanya dinikmati dan dibagikan kepada keluarga Bupati dengan total mencapai Rp19 miliar (sekitar 40 persen) dari total transaksi, jelas Asep.
Berikut ini adalah rincian uang proyek yang dibagikan oleh Fadia kepada keluarga dan orang terdekatnya:
- FAR sebesar Rp5,5 miliar
- ASH sebesar Rp1,1 miliar
- RUL sebesar Rp2,3 miliar
- MSA sebesar Rp4,6 miliar
- MHN (Mehnaz Na) selaku anak Bupati sebesar Rp2,5 miliar
- Serta dilakukan penarikan tunai sebesar Rp3 miliar
Lebih lanjut, Asep menyatakan, pengelolaan dan distribusi uang tersebut diatur oleh FAR melalui melalui komunikasi WA Grup bernama ‘Belanja RSUD’ bersama para stafnya.
“Setiap pengambilan uang untuk bupati, staf selalu melaporkan, mendokumentasikan, dan mengirimkannya melalui grup WA tersebut,” tuturnya.
Asep menambahkan, penyidik juga masih akan terus menelusuri apakah perusahaan ini juga digunakan untuk melakukan modus dalam penerimaan lainnya.
(Nadya Kurnia)