MUI Nilai Status PSN PIK 2 Harus Segera Dicabut, Ini Alasannya
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan, Proyek Strategis Nasional (PSN) di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 harus segera dicabut.
IDXChannel - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan, Proyek Strategis Nasional (PSN) di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 harus segera dicabut. Sebab, proyek tersebut dinilai banyak mudharatnya dan menzalimi rakyat.
"Banyak mudharatnya, bahasa rakyatnya menzalimi rakyat. Kami merekomendasikan untuk mencabut PSN itu kalau dia hanya menyengsarakan rakyat dan menyenangkan konglomerat, maka jangan dilakukan," kata Ketua Tim Tabayyun dan Advokasi MUI KH Masduki Baidlowi di Aula Buya Hamka, Kantor MUI, Jakarta Pusat, Jumat (24/1/2025).
Menurutnya, itulah substansi singkat dari hasil Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) IV MUI beberapa waktu lalu yang meminta secara tegas bahwa proyek PSN di PIK 2 harus dicabut.
Awal mula rekomendasi agar PSN di PIK 2 segera dicabut, kata dia, karena MUI mendapatkan banyak masukan terkait mudharatnya dari proyek tersebut yang menyebabkan kerepotan di masyarakat.
"MUI mengaku turut concern pada persoalan tersebut karena ini adalah permasalahan umat dan strategis nasional yang pelaksanaannya banyak mudharatnya dan merugikan masyarakat," ujarnya.
"Ini satu-satunya rekomendasi dalam rapat pimpinan MUI setelah Mukernas akhirnya ditindaklanjuti dengan dibuat tim agar rekomendasi bisa berjalan dan diperjuangkan oleh MUI," katanya.
Lebih lanjut, pihaknya telah berkoordinasi dengan MUI Banten dan MUI Tangerang untuk membuktikan PSN di PIK 2 telah menyalahi aturan. Hasil koordinasi membuktikan dan menjelaskan bahwa PSN di PIK 2 sudah menyalahi aturan pelaksanaannya.
Selain itu, dalam kesempatan ini, MUI mengundang LBH Muhammadiyah, Laskar Merah Putih, WALHI, dan KIARA.
"Kami akan memperkuat jejaring dan silaturahim untuk membangun solidaritas perjuangan. Hak-hak rakyat yang terzolimi dapat dipulihkan kembali. Itulah fokus dari perjuangan MUI. Kami akan terus bergerak untuk tujuan tersebut," ujar Masduki.
(Dhera Arizona)