Muncul Kasus Baru Gagal Ginjal Akut, Obat Sirop Bakal Ditarik?
Kasus gagal ginjal akut (GGA) pada anak di Indonesia kembali terjadi, karena ditemukan lagi dua kasus di DKI Jakarta.
IDXChannel - Kasus gagal ginjal akut (GGA) pada anak di Indonesia kembali terjadi, karena ditemukan lagi dua kasus di DKI Jakarta. Kasus ini tentu mengkhawatirkan setiap orang tua karena gagal ginjal anak diduga akibat obat sirup tercemar toksik etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).
Dengan begitu, Kementerian Kesehatan bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sempat mengeluarkan aturan untuk melarang atau menarik semua obat dalam bentuk sirop.
Apakah pemerintah akan menarik kembali obat sirop buntut munculnya kasus baru gagal ginjal anak?
Kepala Biro Komunikasi Kementerian Kesehatan, dr Siti Nadia Tarmizi menjelaskan, hal ini belum bisa dipastikan. Sebab, menunggu kepastian dan langkah-langkah dari BPOM.
"Kita tunggu BPOM karena mereka melakukan beberapa langkah-langkah," jelas dr Nadia saat dihubungi MNC Portal, Selasa (7/2/2023)
Kedua kasus gagal ginjal anak sebelumnya dilaporkan oleh Dinas Kesehatan DKI Jakarta. Di mana satu kasusnya, anak berusia 1 tahun mengalami demam pada 25 Januari 2023, dan diberikan obat sirop penurun demam dibeli di apotek dengan merek Praxion.
Menurut Nadia, obat yang diminum pun karena bukan anjuran atau resep dokter, melainkan atas inisiatif orangtuanya atau mandiri. Kabarnya pada 1 Februari, pasien kemudian dirujuk ke RSCM untuk mendapatkan perawatan intensif sekaligus terapi fomepizole, namun 3 jam setelah di RSCM pada pukul 23.00 WIB, pasien dinyatakan meninggal dunia.
"Mandiri," kata dr Nadia dalam keterangannya, Senin (6/2/2023)
Sejauh ini, pihak BPOM masih belum memberikan tanggapan terkait dua kasus baru GGA. Sebelumnya, Kemenkes mengeluarkan surat edaran dari Kemenkes RI nomer SR.01.05/III/3461/2022, dengan sifat segera.
Dalam rinciannya tertulis jelas, toko obat seperti Apotek dilarang menjual obat sirop. Hal ini menyusul terus meningkatnya penyakit gagal ginjal akut pada anak.
"Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk sirop kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," jelas Kemenkes dalam keterangannya diterima MNC Portal, beberapa waktu lalu.
(FAY)