News

Nadiem: Kenaikan UKT hanya untuk Mahasiswa Baru

Achmad Al Fiqri 21/05/2024 14:12 WIB

Kenaikan uang kuliah tunggal atau UKT hanya berlaku untuk mahasiswa baru.

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim saat raker bersama Komisi X DPR RI, Selasa (21/5/2024).

IDXChannel - Aturan kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) hanya berlaku untuk mahasiswa baru. Tidak akan ada kenaikan UKT bagi mahasiswa lama.

Hal ini diungkapkan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim saat raker bersama Komisi X DPR RI, Selasa (21/5/2024).

"Peraturan Kemdikbud ini menjelaskan bahwa aturan UKT baru ini hanya berlaku pada mahasiswa baru tidak berlaku untuk mahasiswa yang sudah belajar di perguruan tinggi," kata Nadiem.

Nadiem menjelaskan hal itu lantaran masih ada mispersepsi di masyarakat terkait UKT. Dia membantah bahwa mahasiswa lama juga turut dikenakan UKT.

Nadiem menambahkan, kebijakan UKT ini tak akan memghambat para mahasiswa yang hendak menempuh pendidikan tinggi.

"Tidak ada mahasiswa yang seharusnya gagal kuliah atau tiba-tiba harus membayar lebih banyak akibat kebijakan ini," kata Nadiem.

Nadiem juga memastikan universitas-universitas, terutama perguruan tinggi negeri agar menaikkan UKT secara rasional.

Dia juga sudah mendengar banyak desas-desus tentang adanya lompatan-lompatan yang cukup fantastis.

Oleh karenanya, saat ini Kemendikbudristek tengah memeriksa sejumlah PTN yang menaikkan UKT di kampusnya. Jika ditemukan tak wajar kenaikannya, kementeriannya akan segera melakukan evaluasi.

"Saya ingin meminta semua ketua perguruan tinggi dan prodi-prodi untuk memastikan bahwa kalaupun ada peningkatan harus rasional, harus masuk akal dan tidak berburu-buru, tidak tergesa-gesa melakukan lompatan yang besar," kata dia.

(NIY)

SHARE