Nasib Pilu Elina, Nenek 80 Tahun yang Rumahnya Dibongkar Paksa Ormas hingga Rata Tanah
Nenek Elina mengaku dirinya diangkat paksa dan diseret oleh oknum ormas tersebut hingga keluar pagar rumah.
IDXChannel - Nasib pilu menimpa Elina Widjajanti, lansia berusia 80 tahun warga Jalan Sambikerep, Kota Surabaya, Jawa Timur.
Di sisa usianya, nenek Elina diusir paksa keluar dari rumahnya oleh puluhan anggota organisasi kemasyarakatan (ormas). Tak hanya diusir, rumah miliknya kini telah dibongkar paksa hingga rata dengan tanah.
Dalam rekaman video amatir yang beredar, terlihat suasana mencekam saat puluhan anggota ormas mendatangi kediaman nenek Elina. Tanpa adanya surat putusan resmi dari pengadilan, massa merangsek masuk dan memaksa sang nenek keluar.
Nenek Elina mengaku dirinya diangkat paksa dan diseret oleh oknum ormas tersebut hingga keluar pagar rumah. Akibat tindakan represif tersebut, korban mengalami luka memar di beberapa bagian wajahnya.
Selain kehilangan tempat tinggal, dokumen-dokumen penting milik korban juga dilaporkan raib diambil oleh kelompok tersebut. Ironisnya, setelah pengusiran paksa tersebut, bangunan rumah korban langsung dibongkar.
Kini, lokasi yang semula merupakan tempat tinggal Nenek Elina telah berubah menjadi tanah kosong yang rata.
Kuasa hukum korban, Wellem Mintarja, menegaskan, tindakan tersebut adalah perbuatan melawan hukum yang sangat keji, terlebih korbannya adalah seorang lansia yang tidak berdaya.
"Klien kami diperlakukan secara tidak manusiawi. Pengusiran dan perobohan rumah ini dilakukan tanpa dasar hukum atau putusan eksekusi dari pengadilan. Kami menuntut keadilan atas tindakan anarkis ini," kata Wellem dikutio, Sabtu (27/12/2025).
Sementara itu, anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, menyoroti tindakan ormas yang mengusir hingga membongkar paksa rumah nenek Elina Widjajanti.
Dia meminta BPN/ATR Kota Surabaya hingga aparat penegak hukum (APH) beri atensi atas kasus tersebut.
"BPN/ATR di Kota Surabaya mesti memberi perhatian atas pesoalan yang menjadi atensi publik tersebut. Untuk menyikapi masalah tersebut, harus diurai apa pokok masalahnya dan bagaimana jalan keluarnya," katanya.
Tak hanya itu, dia juga meminta APH untuk mengusut kasus ini.
"APH juga mesti memberi perhatian tentang keterlibatan pihak di luar unsur negara dalam menertibkan bangunan milik warga," kata Khozin.
Dia juga meminta Pemkot Surabaya memitigasi persoalan yang muncul di daerah khususnya terkait konflik agraria di wilayahnya.
"Temuan yang muncul di daerah menjadi bahan penting bagi Pansus Penyelesaian Konflik Agraria yang telah dibentuk DPR RI untuk membuat roadmap penyelesaian konflik agraria," kata dia.
(Nur Ichsan Yuniarto)