News

New Zealand Ingin Terapkan Pembatasan Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun

Kurnia Nadya 24/08/2026 13:45 WIB

Belum dapat dipastikan apakah usulan undang-undang itu akan mendapatkan dukungan yang cukup untuk dilegalisasi.

New Zealand Ingin Terapkan Pembatasan Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun. (Foto: TechToday)

IDXChannel—Koalisi konservatif di pemerintahan New Zealand akan mengusulkan undang-undang yang mengatur pembatasan akses media sosial untuk anak berusia di bawah 16 tahun ke parlemen.

Melansir Reuters (24/8/2026), rancangan undang-undang tersebut juga mencantumkan usulan denda sebesar 10 persen dari pendapatan platform media sosial secara global jika pengelola platform tidak mematuhi aturan. 

Jika undang-undang tersebut disepakati bersama, maka pengelola platform media sosial harus menerapkan langkah-langkah teknis untuk verifikasi usia pengguna. Baik dengan informasi akun eksisting, teknologi facial recognition, atau dokumen identitas digital. 

“Kami tidak bisa menerima kerusakan yang sudah terjadi pada generasi anak-anak New Zealand. Media sosial membuat anak-anak terekspos pada konten berbahaya, teknologi adiktif, dan tekanan yang tidak bisa anak-anak hadapi,” kata Perdana Menteri Christopher Luxon. 

Akibatnya, lanjut dia, media sosial kini berdampak negatif pada kehidupan keluarga, kesehatan mental, kualitas tidur, hingga pendidikan anak-anak. 

Namun, belum dapat dipastikan apakah usulan undang-undang itu akan mendapatkan dukungan yang cukup untuk dilegalisasi. Saat ini, tidak semua koalisi konservatif mendukung usulan tersebut. 

Selain New Zealand, beberapa negara telah menerapkan pembatasan media sosial untuk anak-anak di bawah 16 tahun. Ada juga negara yang tengah berada dalam tahapan mengusulkan undang-undang. 

Australia adalah negara pertama yang menerapkan aturan pembatasan media sosial ini pada Desember tahun lalu. Platform yang terkena dampak antara lain TikTok, YouTube, Instagram, dan Facebook. 

Namun, undang-undang media sosial tersebut dianggap gagal dilaksanakan di Australia. Masih ada anak-anak yang dapat mengakses media sosial. Menteri Luar Negeri New Zealand, Winston Peters, mengatakan bahwa pembatasan media sosial harusnya menjadi tanggung jawab orang tua.

Selain Australia, negara lain yang telah menerapkan pembatasan media sosial untuk anak di bawah 16 tahun adalah Indonesia. Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS), platform media sosial dan gim diminta untuk menutup akses bagi anak-anak. 

Malaysia juga telah menerapkan pembatasan serupa sejak Juni 2026. Sementara Norwegia masih dalam tahap pengusulan aturan pembatasan media sosial untuk anak-anak. 


(Nadya Kurnia)

SHARE