Ojol dan Olshop Bakal Kena Pajak, Pemprov DKI: Dibebankan ke Aplikator
Pemprov DKI Jakarta mengungkap pajak daerah yang dikenakan untuk transportasi online maupun online shop akan dibebankan kepada pengusaha atau aplikator.
IDXChannel - Pemprov DKI Jakarta mengungkap pajak daerah yang dikenakan untuk transportasi online maupun online shop akan dibebankan kepada pengusaha atau aplikator.
Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono menyebutkan pemberian pajak akan dikenakan kepada pengusaha dan bukan kepada pengemudi transportasi online.
"Dipajaki terhadap pengusaha bukan pengemudi nya," ujar Joko Agus, Senin (23/10/2023) kepada awak media saat rapat paripurna DPRD DKI Jakarta di Gedung DPRD DKI, Kebon Sirih, Jakarta Pusat.
Pemprov DKI disebut Joko akan berkomunikasi dengan pemerintah pusat terkait realisasi pajak daerah untuk transportasi online dan online shop.
"Kita sedang berkomunikasi dengan pemerintah pusat. Karena yang menentukan pajak itukan pemerintah pusat. Pertimbangan usulan itu karena pajak tersebut perlu diterapkan, semua transaksi harus diberikan pajak," tegas Joko Agus.
Lebih lanjut Joko Agus akan menyampaikan usulan tersebut kepada pemerintah pusat.
"Kan belum dibahas, nanti akan dibahas pemerintah pusat. Belum kita ajukan ke pemerintah pusat, kan baru ngomong kemaren masak hari ini harus diusulkan. Nanti diusulkan ke Kementerian Keuangan," pungkasnya.
Sementara itu, Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengaku belum memahami perihal isu wacana pengenaan pajak daerah untuk transportasi online dan online shop di DKI Jakarta.
"Belum-belum, nanti di cek," kata Heru Budi singkat.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta Joko Agus Setyono menyebutkan banyak potensi pajak daerah yang luput dari pengawasan Bapenda.
Salah satunya, pajak toko online (online shop), serta pajak layanan transportasi online. Pernyataan tersebut disampaikannya perihal permintaan Komisi C DPRD Provinsi DKI Jakarta yang mengimbau Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) tak lagi mengandalkan pengenaan pajak eksisting guna menggenjot pendapatan asli daerah (PAD).
“Ada persoalan pajak. Misalnya, pengenaan pajak layanan jasa aplikasi dan sebagainya perlu dipikirkan bersama ke depannya. Kami perlu membuat kebijakan pajak terhadap toko online. Hal ini tidak dapat diatasi sendiri. Harus melibatkan pemerintahan pusat," kata Joko Kamis (12/10/2023) dalam rapat pembahasan RAPBD 2024 di Puncak, Jawa Barat.
(SLF)