Ombudsman Minta Kasus Gagal Ginjal Akut Ditetapkan Jadi KLB
Ombudsman mendesak pemerintah untuk segera menetapkan status temuan gagal ginjak akut pada anak sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB).
IDXChannel - Ombudsman mendesak pemerintah untuk segera menetapkan status temuan gagal ginjak akut pada anak sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB).
Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng mengatakan, lonjakan kasus gagal ginjal akut pada anak beberapa waktu terakhir ini perlu ketegasan pemerintah untuk menetapkannya sebagai KLB.
"Memang dalam UU Wabah Penyakit Menular dan Permenkes ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi sebagai KLB, namun pemerintah juga harus membaca UU ini tidak hanya tekstual saja namun juga filosofi kebijakan dan kondisi di masyarakat," tegas Robert dalam Konferensi Pers secara daring, Selasa (25/10/2022).
Robert menuturkan kasus gagal ginjal akut ini merupakan darurat kesehatan yang penanganannya harus terpadu, sehingga perlu penetapan status KLB.
Dengan penetapan KLB, maka menurut Robert penanganan gagal ginjal akut akan lebih terkoordinasi dengan baik. Selain itu, perlu dibentuk tim satuan tugas khusus untuk penanganan kasus gagal ginjal akut ini.
Robert menambahkan, dengan ditetapkannya status KLB, diharapkan dapat terpenuhinya Standar Pelayanan Publik (SPP) termasuk pelayanan pemeriksaan laboratorium hingga Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).
"Selain itu diharapkan dapat terwujud koordinasi dan sinergi dengan Pemerintah Daerah dan BPJS Kesehatan terkait pembiayaan pasien," imbuhnya.
Ombudsman berharap sosialisasi dalam rangka pencegahan kasus gagal ginjal akut pada anak dapat dilakukan hingga tingkat desa. (RRD)