News

Operasi Keselamatan 2024 Bakal Digelar, Pengendara Jangan Lupa Siapkan Surat-Surat

M Fadli Ramadan 29/02/2024 10:40 WIB

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menggelar Operasi Keselamatan dalam waktu dekat.

Operasi Keselamatan 2024 Bakal Digelar, Pengendara Jangan Lupa Siapkan Surat-Surat. (Foto MNC Media)

IDXChannel – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menggelar Operasi Keselamatan dalam waktu dekat. Pengendara, baik kendaraan roda dua maupun roda empat, wajib mematuhi aturan lalu lintas jika tidak ingin menjadi incaran dalam operasi ini.

Operasi Keselataman 2024 yang akan dilaksanakan oleh Korlantas Polri bakal berlangsung selama 14 hari, yakni dimulai pada 4 Maret 2024 hingga 17 Maret 2024.

“Sahabat Lantas, Korlantas Polri akan menggelar Operasi Keselamatan 2024 selama 14 hari, mulai dari tanggal 4 Maret hingga 17 Maret 2024. Lengkapi surat-surat berkendara, serta patuhi rambu-rambu lalu lintas dan arahan petugas di lapangan,” bunyi keterangan unggahan Instagram resmi @tmcpoldametro, Kamis (29/2/2024).

Untuk melakukan penindakan, Korlantas Polri akan memanfaatkan ETLE (Electronic Traffic Law Enfironcement) atau tilang elektronik. Ada beberapa pelanggaran yang bisa ditangkap oleh kamera ETLE.

Adapun pelanggaran yang bisa ditilang oleh kamera ETLE adalah pelanggaran ganjil-genap, pelanggaran marka jalan dan rambu jalan, pelanggaran batas kecepatan kendaraan, kelebihan daya angkut dan dimensi (ETLE Mobile), menerobos lampu merah, melawan arus (ETLE mobile), tidak menggunakan helm, tidak mengunakan sabuk keselamatan, menggunakan ponsel saat berkendara, berboncengan lebih dari dua orang (ETLE mobile), menggunakan pelat nomor palsu (ETLE mobile), dan tidak menyalakan lampu di siang hari untuk motor (ETLE mobile).

Selain itu, polisi juga tengah gencar menindak para pengendara motor yang suka melawan arus yang banyak terjadi di Jakarta. Pengendara motor yang melakukan pelanggaran tersebut bisa dikenakan sanksi tilang dengan denda maksimal Rp500 ribu.

“Selain kamera ETLE yang ada di 109 titik di wilayah Jakarta, kamera ETLE ada di mobil patroli polisi juga lho,” tulis keterangan akun Instagram @tmcpoldametro.

Selain itu, petugas juga akan berjaga di titik-titik yang belum terjamah ETLE untuk melakukan tindak tilang manual terhadap pelanggar lalu lintas. Penindakan ETLE mobile dengan menggunakan smartphone juga akan dimaksimalkan oleh Korlantas Polri.

(YNA)

SHARE