News

Oplos LPG Subsidi ke Non Subsidi, Dua Orang di Riau Diamankan Polisi

Tim IDXChannel 01/10/2025 14:12 WIB

Praktik ini dilakukan untuk meraup keuntungan lebih besar, dengan estimasi keuntungan mencapai puluhan juta rupiah per bulan.

Oplos LPG Subsidi ke Non Subsidi, Dua Orang di Riau Diamankan Polisi

IDXChannel - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mengungkap praktik pengoplosan dan pemindahan gas LPG bersubsidi ke tabung non-subsidi di Kota Pekanbaru. 

Dari penggerebekan yang dilakukan pada Selasa (30/9/2025), polisi mengamankan dua orang tersangka beserta ratusan tabung gas berbagai ukuran dan peralatan pendukung kegiatan ilegal tersebut.

Dua lokasi yang menjadi tempat pengoplosan berada di Jalan Bangau 4 dan Jalan Bangau 1, Kelurahan Perhentian Marpoyan, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru. 

Dari penggerebekan itu, polisi menyita total 603 tabung gas berbagai ukuran 3 kg, 5,5 kg, 12 kg, hingga 50 kg.

Dirreskrimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro mengatakan, para pelaku menjalankan bisnis pengoplosan dengan cara menyuling isi gas LPG subsidi 3 kg ke dalam tabung non-subsidi ukuran 5,5 kg, 12 kg, dan 50 kg. 

Praktik ini dilakukan untuk meraup keuntungan lebih besar, dengan estimasi keuntungan mencapai puluhan juta rupiah per bulan. Pelaku membeli gas subsidi 3 kg, lalu memindahkannya ke tabung non-subsidi dan menjualnya dengan harga jauh lebih tinggi. 

"Dari hasil pemeriksaan, tersangka utama bisa meraup keuntungan sekitar Rp70 juta per bulan, sementara pekerjanya memperoleh sekitar Rp9-12 juta per bulan dari upah tetap,” kata Kombes Ade, Rabu (1/10/2025).

Selain itu, penyelidikan mengungkap bahwa tabung 5,5 kg diisi dengan 1,5 tabung gas subsidi 3 kg, tabung 12 kg diisi dengan 3 tabung subsidi, dan tabung 50 kg berisi 15–17 tabung subsidi. 

Kombes Ade melanjutkan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di kawasan Marpoyan Damai. 

Setelah melakukan penyelidikan, tim Ditreskrimsus menemukan kegiatan penyulingan di rumah tersangka Indrayono (53) yang berperan sebagai pemindah gas.

Tak lama kemudian, polisi juga mengamankan Deni Ahmad Faizal (37), pemilik dua pangkalan gas LPG subsidi sekaligus pemodal utama kegiatan tersebut. 

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Kombes Ade menegaskan, Polda Riau berkomitmen untuk menindak tegas seluruh bentuk penyalahgunaan energi bersubsidi. Ia juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan jika menemukan aktivitas serupa di lingkungannya. 

"Gas subsidi adalah hak masyarakat kecil. Siapa pun yang berusaha mempermainkan distribusinya untuk mencari keuntungan pribadi akan kita tindak sesuai hukum yang berlaku,” kata dia.

SHARE