Organisasi Anti Korupsi Laporkan Firli ke Dewan Pengawas KPK
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
IDXChannel - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Laporan tersebut terkait penyewaan rumah di Jalan Kertanegara nomor 46, Jakarta Selatan.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman menyatakan, Firli tidak patuh dalam melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Menurutnya, seharusnya biaya sewa Rp650 juta untuk rumah tersebut dimasukkan Firli ke LHKPN-nya.
"Atas pembayaran yang Rp650 juta pada tahun 2021 diduga tidak tercantum dalam laporan LHKPN-nya Firli. Semestinya berkurangnya uang Rp. 650 juta dicantumkan dalam LHKPN 2021 yang dilaporkan tahun 2022," kata Boyamin melalui keterangan tertulisnya, Selasa (7/11/2023).
"Firli diduga melakukan pelanggaran kode etik karena tidak memberikan contoh yang baik kepada penyelenggara negara dan kepada penegak hukum untuk melaporkan LHKPN secara tertib dan jujur," sambungnya.
Boyamin melanjutkan, Firli merupakan pimpinan KPK yang menerima LHKPN dari lembaga-lembaga lain. Untuk itu, sudah menjadi kewajiban bagi Firli untuk memberikan contoh patuh dalam melaporkan LHKPN.
"Atas dugaan ketidakpatuhan Pak Firli ini sebagai bentuk dugaan pelanggaran kode etik," ujarnya.
Sekadar informasi, Firli juga dilaporkan ke Dewas KPK perihal dugaan pelanggaran etik berupa pertemuan dengan pihak berperkara di KPK dan dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Beberapa pihak termasuk pimpinan KPK pun sudah dimintai klarifikasi Dewas. Sedangkan untuk Firli, Dewas belum melakukan klarifikasi lantaran yang bersangkutan meminta dipanggil kembali setelah 8 November 2023.
Terkait kasus pemerasan terhadap SYL, kasus tersebut pun dalam tahap penyidikan Polda Metro Jaya. Pihak kepolisian pun sudah memeriksa Firli dalam beberapa waktu yang lalu. Polda Metro Jaya pun kembali memanggil Firli dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan. Namun, Firli berhalangan hadir lantaran sedang ada giat di Aceh.
(SLF)