News

Padel Kena Pajak 10 Persen, Begini Penjelasan Kepala Bapenda DKI

Muhammad Refi Sandi 04/07/2025 14:14 WIB

Bapenda DKI Jakarta beberkan alasan soal olahraga viral padel dikenakan pajak sebesar 10 persen. 

Bapenda DKI Jakarta beberkan alasan soal olahraga viral padel dikenakan pajak sebesar 10 persen.  (Freepik)

IDXChannel - Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati beberkan alasan soal olahraga viral padel dikenakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 10 persen. 

Menurut Lusiana, pajak hiburan adalah bagian Pajak Daerah dan sejatinya bukan jenis pajak baru melainkan sudah ada sejak 1997, melalui Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 1997.

Sedangkan hiburan adalah semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan dan/atau atau keramaian yang dinikmati masyarakat dengan dipungut bayaran. 

UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah memberi contoh yang lebih jelas tentang objek Pajak Hiburan, seperti tontonan film, pagelaran kesenian, musik, pameran, diskotek, permainan bilyar, pacuan kuda, panti pijat, pusat kebugaran, hingga pertandingan olahraga. Perda DKI No 13/2010 menyebut misalnya renang, tenis, squash, futsal, dan jenis olahraga lain. 

"Jadi sebenarnya olahraga permainan sudah dikenai pajak hiburan sejak lama dan tidak ada masalah. Adem ayem tanpa kegaduhan," kata Lusiana saat dikonfirmasi, Jumat (4/7/2025).

Dia menambahkan, melalui UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, pemerintah mengatur ulang pengelompokan jenis pajak daerah agar tarif yang dibebankan lebih sesuai dengan prinsip keadilan.

Muncul nomenklatur baru Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), dengan objek makanan/minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, dan jasa kesenian/hiburan. 

"Olahraga yang dikenai Pajak Hiburan adalah olahraga permainan dengan menggunakan tempat/ruang dan/atau peralatan dan perlengkapan untuk olahraga dan kebugaran," katanya.

"Ada hiburan yang sifatnya mewah dan konsumsinya harus dikendalikan, dikenai tarif tinggi antara 40 persen sd 75 persen. Namun ada hiburan yang dinikmati masyarakat luas seperti olahraga permainan, hanya dikenai pajak 10 persen. Bahkan lebih rendah dari PPN yang tarifnya 11 persen," katanya.

Lusiana menambahkan Pemprov DKI melalui Perda No 1/2024 mengatur olahraga permainan adalah bentuk persewaan ruang dan alat olahraga seperti tempat kebugaran, lapangan futsal, lapangan tenis, kolam renang, dan sebagainya yang dikenakan bayaran atas penggunaannya. 

SK Kepala Bapenda No. 257/2025 hanya mendetailkan jenis olahraga permainan yang menjadi objek Pajak Hiburan demi menciptakan kepastian dan keadilan.

Pajak Hiburan dikenakan atas tempat kebugaran (fitness center, yoga, pilates, zumba), lapangan futsal/sepak bola/mini soccer, lapangan tenis/basket/bulu tangkis/voli/tenis meja/squash/panahan/bisbol/softbol/tembak, tempat biliar, tempat panjat tebing/sasana tinju/atletik, jetski, dan terakhir lapangan padel. 

"Jadi pengenaan Pajak Hiburan atas olahraga permainan padel justru untuk menciptakan rasa keadilan, karena Pajak Hiburan atas berbagai jenis olahraga permainan lainnya telah dikenakan sejak lama," katanya.

"Yang penting, pemungutan pajak ini dilakukan secara fair dan transparan, dan uang pajak digunakan untuk sebesar-besarnya kepentingan publik. Dengan demikian masyarakat tak perlu khawatir," kata dia.

(Nur Ichsan Yuniarto)

SHARE