News

Padel Olahraga Viral Kini Kena Pajak Hiburan 10 Persen

Muhammad Refi Sandi 02/07/2025 14:20 WIB

Olahraga viral atau yang sedang populer, padel dikenai pajak. Tak tanggung-tanggung, pajaknya mencapai 10 persen.

Olahraga viral atau yang sedang populer, padel dikenai pajak. Tak tanggung-tanggung, pajaknya mencapai 10 persen. (Foto: Freepik)

IDXChannel - Olahraga viral atau yang sedang populer, padel dikenai pajak. Tak tanggung-tanggung, pajaknya mencapai 10 persen.

Wakil Gubernur (Wagub) Rano Karno DKI Jakarta mengatakan, setiap kegiatan pasti ada komponen objek pajak termasuk olahraga kekinian padel sebesar 10 persen. 

"Saya baru dengar ini, tapi artinya setiap kegiatan pasti komponen pajak jumlahnya berapa? Saya baru dengar ini (padel terkena pajak)" kata Rano di Balai Kota Jakarta, Rabu (2/7/2025).

Sementara itu, Ketua Satuan Pelaksana Penyuluhan Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda DKI, Andri M Rijal mengatakan kebijakan ini mengacu pada Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Nomor 257 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Kepala Bapenda Nomor 854 Tahun 2024.

Olahraga Padel kini kena pajak hiburan (Foto: Freepik)

"Betul, olahraga padel dikenai objek pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) Hiburan dan Kesenian dengan tarif 10 persen," kata Andri. 

Dia menambahkan, pajak PBJT untuk padel itu bukan karena olahraga yang sedang viral saat ini. Pihaknya pun akan terus memantau objek lain dari jasa hiburan yang layak dikenai pajak.

"Sebenarnya pengenaan pajak PBJT untuk olahraga padel ini disesuaikan dengan Pasal 49 ayat (1) huruf i Perda Nomor 1 Tahun 2024, olahraga permainan dengan menggunakan tempat/ruang dan/atau peralatan dan perlengkapan untuk olahraga dan kebugaran. Jadi kami kenakan pajaknya bukan karena viral juga," kata dia.

"Nanti, kalau ada objek lainnya yang memenuhi kategori-kategori jasa hiburan dan kesenian, kami akan kenakan juga," tambahnya.

Berikut daftar lengkap fasilitas olahraga yang dikenai pajak hiburan di Jakarta:

- Tempat kebugaran (fitness center), termasuk tempat yoga/pilates/zumba

- Lapangan futsal/sepakbola/mini soccer

- Lapangan tenis

- Kolam renang

- Lapangan bulutangkis

- Lapangan basket

- Lapangan voli

- Lapangan tenis meja

- Lapangan squash

- Lapangan panahan

- Lapangan bisbol/sofbol

- Lapangan tembak

- Tempat boling

- Tempat biliar

- Tempat panjat tebing

- Tempat ice skating

- Tempat berkuda

- Tempat sasana tinju/beladiri

- Tempat atletik/lari

- Jetski

- Lapangan padel

(Nur Ichsan Yuniarto)

SHARE