Pakar Beberkan Pentingnya Perpanjang SIM Lima Tahun Sekali
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Demokrat Benny K Harman meminta masa berlaku SIM seumur hidup.
IDXChannel – Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Demokrat Benny K Harman meminta masa berlaku SIM seumur hidup. Tapi, itu dibantah oleh pakar yang menyebutkan pentingnya perpanjangan SIM setiap 5 tahun sekali yang saat ini berlaku di Indonesia.
Diketahui, Benny menyampaikan hal tersebut karena menganggap perpanjangan SIM setiap lima tahun hanya untuk menjadi alat mencari uang. Menurutnya, apabila SIM bagian dari pelayanan, maka seharusnya tidak ada masa berlakunya.
Sony Susmana, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) mengatakan tidak setuju dengan pendapat tersebut. Menurutnya, perpanjangan SIM perlu dilakukan untuk melihat kembali kondisi fisik dan kemampuan orang tersebut dalam berkendara.
“Kalau kita melihat dari sisi keselamatan itu wajib melakukan refresh. Kenapa? kondisi fisik, kondisi tubuh, kemampuan itu pasti berkurang setiap tahunnya. Ada beberapa yang bertambah, tapi yang berkurang ini kan harus di refresh harus dinilai kembali,” kata Sony, Sabtu (8/7/2023).
Bahkan, Sony menyarankan kepada pihak kepolisian untuk melakukan perpanjangan SIM setiap dua tahun sekali. Ini sangat penting dalam menjaga kedisiplinan pengendara di jalan umum dan menilai kemampuan berkendaranya.
“Kalau saya enggak setuju (perpanjangan) 5 tahun. Setidaknya 2 tahun lah. Jadi cara dia berkendara, tindakan dia, dan keterampilannya setiap tahun itu bisa terpantau. Mungkin ini yang harus dibenahi,” ujar Sony.
Selain masa perpanjangan SIM yang terlalu lama, Sony juga menganggap penilaian yang dilakukan harus melibatkan pihak ketiga. Ini perlu dilakukan agar pemohon bisa mendapatkan penilaian yang objectif berdasarkan kemampuannya.
Seperti diketahui, saat ini yang melakukan penilaian terhadap ujian praktek SIM dari pihak kepolisian.
“Penilaian itu memang harus dilakukan berkala dan dilakukan oleh konsultan, bukan oleh internal. Kalau di luar negeri, di Amerika, misalnya, yang melakukan penilaian si pemohon SIM itu kan adalah orang luar bukan dari polisi,” ucapnya. (NIA)