News

Pedagang di Lampung Kena Tipu karena Tergiur Beras Murah, Uang Rp323 Juta Melayang

Ira Widyanti 05/03/2024 19:43 WIB

Modus yang dilakukan pelaku RD yakni dengan berpura-pura menawarkan beras murah dalam jumlah besar.

Ilustrasi beras (MNC Media)

IDXChannel - Nasib sial dialami seorang pedagang asal Lampung bernama Asnawi (33). Dia kehilangan Rp323 juta lantaran menjadi korban penipuan penjualan beras murah.

Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Edi Qorinas mengatakan, pelaku berinisial RD (33) warga Kampung Nambah Rejo, Kecamatan Kota Gajah, Kabupaten Lampung Tengah.

"Modus yang dilakukan pelaku RD yakni dengan berpura-pura menawarkan beras dan dedak dalam jumlah besar," kata Edi Qorinas, Selasa (5/3/2024).

"Pelaku yang meminta pembayaran dimuka kemudian membawa kabur uang korban sebanyak Rp 300 juta lebih," katanya.

Edi menjelaskan, penipuan tersebut berawal pada Minggu (1/10/2023) pelaku bersama rekannya menawarkan 20 ton dedak dengan tarif Rp2.100 per kilogram kepada korban Asnawi warga Kelurahan Bandar Jaya Timur, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah.

"Korban setuju dan pelaku minta dibayar lunas saat Itu juga sebesar Rp42 juta dengan kwitansi tunai," kata Edi.

Dia melanjutkan, satu bulan kemudian pelaku RD kembali mendatangi korban, lalu mengatakan dedak korban tidak bisa diproses dan dikirim.

Saat itu, kata Kapolsek, pelaku beralasan bahwa modalnya habis dan semua uang korban telah dibawa kabur oleh temannya.

Namun, bukannya mengganti uang yang hilang tersebut, pelaku RD justru kembali menipu korban dengan alasan mengembalikan modal untuk mengirimkan dedak kepada korban.

"Kali kedua, pelaku menawarkan beras senilai Rp281 juta. Korban setuju, dibayar lunas saat itu juga," tuturnya.

"Setelah menunggu lama, korban yang baru sadar sudah tertipu dua kali akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Terbanggi Besar," katanya.

Dia menambahkan, pelaku diamankan polisi di kediamannya pada Jumat (1/3/2024) sekira pukul 23.00 WIB. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 dan atau 372 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun. 

(NIY)

SHARE